TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung memeriksa eks Politikus NasDem Andi Irfan Jaya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (18/9/2020).
Andi adalah tersangka suap kepengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) terkait eksekusi Djoko Tjandra yang ditetapkan oleh Kejagung.
Penahanan Andi dititipkan Kejaksaan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.
"Tersangka AIJ (Andi Irfan Jaya) dibawa ke KPK dalam rangka pemeriksaan oleh penyidik tim Kejaksaan Agung," ujar Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (18/9/2020).
Baca: Rio Capella Dorong KPK Selidiki Orang di Balik Andi Irfan Jaya
Mengenai materi pemeriksaan, Ali mengatakan, hal tersebut menjadi wewenang penyidik Kejaksaan Agung.
"Sebagai bentuk sinergi antar APH, KPK fasilitasi tempat penahanan dan pemeriksaan tersangka," kata dia.
Sebagaimana diketahui, permohonan ditahannya Andi Irfan Jaya di KPK disampaikan melalui surat oleh Direktur Penyidikan Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI Febrie Adriansyah.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Hari Setiyono mengatakan Andi Irfan akan ditahan di Rutan KPK, Jakarta Selatan terhitung mulai Rabu (2/9/2020).
"Dalam kapasitas sebagai tersangka, AI akan dilakukan penahanan dengan jenis penahanan rutan terhitung mulai hari ini dan akan ditempatkan di rumah tahanan negara KPK," ungkap Hari di Gedung JAM Pidsus, Jakarta, Rabu (2/9/2020).
Baca: Profil Andi Irfan Jaya, Tersangka Baru dalam Kasus Suap yang Seret Jaksa Pinangki
Ke depan, pihaknya akan berkoordinasi dengan KPK terkait penahanan yang dilakukan terhadap Andi Irfan.
"Kami koordinasi untuk menempatkan tersangka AI ini dilakukan penahanan rutan di rutan KPK terhitung mulai hari ini," imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung RI menetapkan Andi Irfan Jaya sebagai tersangka dalam kasus kepengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) terkait eksekusi Djoko Tjandra.
Penetapan ini merupakan pengembangan kasus dari tersangka tindak pidana korupsi atau suap yang dilakukan antara Jaksa Pinangki dan Djoko Tjandra.
"Hari ini penyidik telah menetapkan satu tersangka lagi dengan inisial AI disangka melakukan tindak pidana korupsi," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Hari Setiyono di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (2/8/2020).
Hari mengatakan ada pemufakatan jahat antara Andi Irfan Jaya dengan Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki di kasus kepengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA).
Menurutnya, Andi menjadi satu di antara perantara suap dalam kasus tersebut.
"Adanya dugaan permufakatan jahat yang dilakukan tersangka oleh oknum jaksa PSM dengan JST. Pemufakatan jahat antara ketiga orang tersebut dalam rangka mengurus fatwa," jelasnya.
Baca: Meski Ditahan di Rutan KPK, Berkas Perkara Andi Irfan Jaya Tetap Ditangani Kejagung
Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan pasal 15 Undang-undang nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Untuk diketahui, Andi Irfan Jaya diketahui tercatat sebagai politisi Partai Nasdem di Sulawesi Selatan (Sulsel).
Dia juga merupakan keturunan asli Kabupaten Soppeng, Sulsel.
Irfan Jaya juga diketahui alumnus Universitas Negeri Makassar.
Dalam kasus ini, Andi Irfan Jaya merupakan kerabat dekat dari Jaksa Pinangki Sirna Malasari.