Namun, belum jelas besaran tagihan Kementerian Keuangan ke konsorsium yang dipimpin Bambang Tri itu.
Staf khusus Menkeu Sri Mulyani Yustinus Prastowo menjelaskan, utang itu merupakan pelimpahan dari Sekretariat Negara.
"Utangnya sendiri merupakan pelimpahan dari Setneg (Sekretariat Negara). Kemenkeu hanya menjalankan tugas penagihan utang negara," ujar Yustinus.
Baca: Bambang Trihatmodjo Minta Sri Mulyani Cabut Keputusan Tentang Pencekalan Dirinya ke Luar Negeri
Keputusan pencegahan Bambang ke luar negeri diambil berdasarkan aturan yang berlaku. Kalau pun harus dicabut, maka keputusan tersebut juga harus diambil berdasarkan hukum.
"Kami juga patuh pada ketentuan yag berlaku. Pencegahan dilakukan sesuai aturan dan akan dicabut sesuai aturan," lanjut Yustinis.
Adapun Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Rahayu Puspasari mengatakan saat ini tim legal Kemenkeu masih mempelajari isi dari gugatan yang diberikan.
"Prinsipnya Kemenkeu akan mematuhi ketentuan hukum yang berlaku dan siap mengikuti proses hukum setelah mendapatkan pemberitahuan dari PTUN," ujar dia ketika dihubungi Kompas.com. (tribun network/yovan/kompas.com)