News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kejaksaan Agung Kebakaran

Lusa, Bareskrim Periksa 12 Saksi di Kasus Kebakaran Gedung Kejagung

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah resmi meningkatkan kasus kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung (Kejagung) dari penyelidikan ke penyidikan, sesuai hasil gelar perkara pada akhir pekan ini. 

Bareskrim Polri berencana memeriksa belasan saksi pada Senin (21/9/2020) untuk pengembangan dan menemukan tersangja di kasus ini. 

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan 12 saksi yang diperiksa merupakan bagian dari 131 saksi yang telah diperiksa sebelumnya. 

"12 saksi yang mau dipanggil adalah mereka yang mengetahui pasti peristiwa kebakaran. Karena sudah naik penyidikan, maka saksi yang kemarin diperiksa lagi dengan panggilan resmi,” kata Argo, dalam keterangannya, Sabtu (19/9/2020).

Petugas Bareskrim Polri melepas Polisiline sebagai tanda usainya penyelidikan polisi di tempat kejadian perkara (TKP) kebakaran di Gedung Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru Jakarta Selatan, Kamis (17/9/2020). Kepala Bareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo memberikan keteangan hasil Puslabfor dan telah memeriksaan 131 saksi serta mengumpulkan data-data, berkesimpulan kebakaran yang terjadi pada Sabtu 22 Agustus terdapat dugaan peristiwa pidana. (WARTAKOTA/Henry Lopulalan) (WARTAKOTA/Henry Lopulalan )

Untuk diketahui dari hasil penyelidikan, Bareskrim Polri menyimpulkan bahwa sumber api bukan disebabkan adanya hubungan arus pendek listrik melainkan diduga karena open flame (nyala api terbuka).

Adapun api berasal dari lantai 6 ruang rapat Biro Kepegawaian Kejaksaan Agung.

Kemudian api dengan cepat menjalar ke ruang lain, karena diduga terdapat cairan yang mengandung senyawa hidrokarbon serta kondisi gedung yang hanya disekat oleh bahan yang mudah terbakar seperti gypsum, lantai parkit, panel HPL, dan bahan mudah terbakar lainnya.

Nantinya, pelaku pidana penyebab terjadinya kebakaran hebat di Gedung Utama Kejaksaan Agung pada Sabtu malam (22/8) itu bakal dijerat dengan pasal 187 atau 188 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal kurungan penjara selama 15 tahun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini