News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Wamenag Tegaskan Tak Ada Penceramah Bersertifikat, Adanya Penguatan Kompetensi Penceramah Agama

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wamenag Tegaskan Tak Ada Penceramah Bersertifikat, Adanya Penguatan Kompetensi Penceramah Agama.

TRIBUNNEWS.COM - Wakil Menteri Agama, Zainut Tauhid Sa'adi menegaskan tidak perlu ada lagi polemik tentang penceramah bersertifikat.

Hal ini ditegaskan Wamenag usai merilis Program Penguatan Kompetensi Penceramah Agama, di Jakarta, Jumat (18/9/2020) kemarin.

"Kami ingin meluruskan atau mengklarifikasi bahwa nama program ini adalah Penguatan Kompetensi Penceramah Agama," kata Zainut dikutip Tribunnews dari laman resmi Kemenang, Sabtu (19/9/2020).

Sebelumnya, menurut Wamenag telah beredar diksi dai atau penceramah bersertifikat.

"Berdasarkan masukan dan arahan dari berbagai pihak, program ini namanya adalah Penguatan Kompetensi Penceramah Agama," sambung nya.

Penetapan nama program ini menurut Wamenag sekaligus menghindari polemik dan pendapat yang saling menegaskan.

Baca: Alasan Muhammadiyah Tolak Bergabung dengan Program Penceramah Bersertifikat

"Kami ingin keluar dari polemik tersebut. Dalam kaidah disebut, al khuruj minal khilaf mustahab. Kami ingin keluar dari polemik itu, sehingga kami bersepakat dengan nama program Penguatan Kompetensi Penceramah Agama," tegas Zainut.

Program Penguatan Kompetensi Penceramah Agama ini menurut Wamenag bersifat sukarela dan akan dilakukan bagi seluruh agama.

"Saat ini ada 53 ormas keagamaan yang telah mengikuti. Dan kami tetap membuka diri bagi ormas-ormas lain yang ingin bergabung," tandasnya.

Program Penguatan Kompetensi Penceramah Agama

Sebelumnya, Kementerian Agama merilis Program Penguatan Kompetensi Penceramah Agama.

Zainut menegaskan bahwa program ini bukanlah sertifikasi penceramah agama, tapi lebih ke pembinaan teknis dalam rangka penguatan kompetensi penceramah agama.

Program ini tidak hanya dilaksanakan oleh Ditjen Bimas Islam, tapi juga Ditjen Bimas Kristen, Katolik, Hindu, dan Buddha, serta Pusat Pembinaan dan Pendidikan (Pusbindik) Khonghucu.

“Ini bukan sertifikasi. Tidak ada paksaan untuk mengikuti program ini. Sifatnya sukarela. Karenanya, yang tidak ikut Bimtek juga tidak terhalang haknya untuk terus berdakwah,” terang Zainut.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini