Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI kembali memeriksa 4 orang saksi terkait kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada hari ini, Senin (21/9/2020).
Pemeriksaan itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-33/F.2/Fd.1 /12/2019 tanggal 27 Desember 2019. Pemeriksaan saksi perkara tersebut untuk tersangka korporasi.
"Iya, 4 orang saksi sebagai pengurus maupun sebagai karyawan perusahaan manager investasi," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Hari Setiyono dalam keterangannya, Senin (21/9/2020).
Baca: Kejaksaan Agung Periksa Mantan Direktur Pemasaran Jiwasraya
Baca: Saksi Kasus Jiwasraya Bantah Bisa Kendalikan 13 Manajer Investasi
Baca: Artis Callista Wijaya dan Puluhan Korban Jiwasraya Dikabarkan Akan Gelar Aksi Hari Ini
Keempat saksi itu adalah Sales Bina Artha Sekuritas Suzkanita, Head of Compliance PT Ciptadana Sekuritas Asia Romy Ariesalam Yusuf, Direktur PT Evergreen Sekuritas Indonesia, Nugroho Surjo dan Sales Equity Institusi PT Trimegah Sekuritas Indonesia Meitawati Edianingsih.
"Keterangannya dianggap perlu untuk mengungkap sejauhmana peran para saksi dalam menjalankan perusahaannya dan kaitannya dengan jual beli saham dari pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya yang terjadi di Bursa Efek Indonesia," pungkasnya.
Untuk diketahui, Kejaksaan Agung RI telah menetapkan tersangka baru dalam korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada Kamis (25/6/2020) lalu. Tersangka yang ditetapkan berasal dari perusahaan manajer investasi dan pejabat OJK.
Diketahui, 13 perusahaan korporasi yang telah ditetapkan tersangka adalah DN, OMI, TPI, MD, PAM, MNC, MAM, GAP, JCAM, PAAM, CC, TFI dan SAM. Korporasi tersebut diduga telah merugikan negara hingga Rp 12,157 triliun.
Selain itu, Kejaksaan Agung juga menetapkan Deputi Komisioner Pengawasan Pasar Modal 2 Periode 2017 hingga sekarang yaitu Fakhri Hilmi sebagai tersangka.
Dalam kasus ini, Fakhri dijerat dengan pasal pasal 2 subsider pasal 3 UU 31 1999 Jo UU tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.
Sementara itu, perusahaan manajer investasi yang terlibat dalam kasus korupsi itu dijerat dengan pasal 2 subsider pasal 3 UU 31 1999 Jo UU tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.
Selain itu, seluruh korporasi itu juga dijerat dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus Jiwasraya.