News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Ungkap 20 Nama Koruptor yang Masa Hukumannya Dikorting Mahkamah Agung

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

mahkamah agung

9. Helpandi

Pada perkara nomor 3784 K/PID.SUS/2019, majelis mengurangi hukuman Helpandi menjadi 6 tahun. Di awal April 2019, pengadilan Tipikor memvonis Helpandi dengan hukuman 7 tahun penjara.

Putusan itu dikuatkan Pengadilan Tinggi DKI. Namun, panitera pengganti PN Medan itu mengajukan kasasi dan dikabulkan MA, dengan pengurangan masa hukuman dari 7 tahun menjadi 6 tahun.

10. M Sanusi

MA menyunat hukuman bagi eks anggota DPRD DKI Jakarta ini di awal November 2019. Sanusi yang terlibat korupsi perizinan reklamasi Pantai Jakarta itu, awalnya diganjar vonis 7 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Jakarta. Jaksa KPK mengajukan banding dan Pengadilan Tinggi memperberat hukuman Sanusi menjadi 10 tahun.

Kasasi juga tak meringankan hukuman kader Gerindra itu. Baru pada proses bali (PK, hukumannya disunat. MA memangkas vonis penjara Sanusi dari 10 tahun menjadi 7 tahun penjara.

11. Tarmizi

Pada akhir Oktober 2019, MA memangkas hukuman penitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu. Sejatinya, Tarmizi diganjar hukuman 4 tahun penjara kepada penerima suap terkait kasus perdata ini. Hukuman tersebut dijatuhkan Pengadilan Tipikor Jakarta pada medio Maret 2018.

Atas putusan itu, Tarmizi menerima. Namun, dia mencoba peruntungan PK dan MA mengurangi masa hukuman Tarmizi menjadi 3 tahun.

12. Patrialis Akbar

Eks Hakim MK itu menikmati pemangkasan hukuman oleh MA pada akhir Agustus 2019. Hukuman penerima suap judicial review ini disunat pada tingkat PK). Pada 12 September 2017, Patrialis menghadapi vonis 8 tahun penjara dari Pengadilan Tipikor, dan KPK tak mengajukan banding.

Namun dalam perkembangannya, Patrialis mengajukan PK atas vonis itu. Baru pada 2019, MA mengabulkan PK Patrialis dan menyunat hukuman menjadi 7 tahun penjara.

13. Tamin Sukardi

Di akhir Mei 2019, hukuman eks Direktur Utama PT Erni Putra Terari itu disunat MA. Peringanan hukuman ini dilakukan di tingkat kasasi. Penyuap hakim di Pengadilan Negeri Medan itu divonis menjalani hukuman 5 tahun penjara oleh MA.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini