News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Djoko Tjandra

MAKI Serahkan Bukti Istilah Bapakku-Bapakmu dan King Maker ke KPK

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Oknum Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang ikut terseret dalam kasus Djoko Tjandra.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman telah menyerahkan bukti yang diduga hasil percakapan antara Jaksa Pinangki Sirna Malasari (PSM) dengan pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopoking (ADK), ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Untuk pertanggungjawaban kepada publik terkait dengan istilah 'Bapakku dan Bapakmu' dan istilah 'King Maker', maka bersama ini dipublikasikan foto dari print-out sebuah narasi yang diduga percakapan melalui sarana WA HP (WhatsApp handphone) antara PSM dan ADK dalam melakukan pengurusan fatwa untuk membantu pembebasan JST (Joko Tjandra)," kata Boyamin lewat keterangan tertulis kepada Tribunnews.com, Senin (21/9/2020).

Salah satu percakapan yang diungkapkan Boyamin adalah sebagai berikut :

Pinangki: Bapak saya ke berangkat ke puncak tadi siang ini jam 12

Anita Kolopaking: Pantesan bapak jadi tidak bisa hadir

Pinangki: Bukan itu juga bu

Pinangki: Karena King Maker belum clear juga

Boyamin mengungkap, fatwa itu bertujuan agar Djoko Tjandra terbebas dari perkara yang membelitnya berupa penjara 2 tahun atas perkara dugaan korupsi cessie hak tagih Bank Bali.

Bukti yang diduga hasil percakapan antara Jaksa Pinangki Sirna Malasari (PSM) dengan pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopoking (ADK),

"Bahwa print out seluruh dokumen terdiri 200 halaman tersebut telah diserahkan kepada KPK, dan Kami telah melakukan penjelasan kepada KPK disertai tambahan dokumen lain dan analisa yang relevan pada hari Jumat tanggal 18 September 2020," katanya.

MAKI berharap semua bukti yang dilampirkan ke KPK bisa jadi rujukan bagi penegak hukum terkait dalam penanganan suap ini, mengingat posisi KPK sebagai pihak yang memimpin ekspose gelar perkara bersama dalam koordinasi supervisi kasus ini beberapa waktu lalu.

"Bahan-bahan tersebut semestinya dapat digunakan oleh KPK untuk melakukan supervisi dalam gelar perkara bersama-sama Bareskrim dan Kejagung pada hari ini (21/9/2020) atau dalam minggu ini," ujar Boyamin.

KPK diminta untuk mengambil alih perkara yang melibatkan unsur penegak hukum ini, demi menjaga kepercayaan publik atas wajah penegakkan hukum di negeri ini.

"Kami tetap meminta KPK untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan baru atas bahan materi 'Bapakku dan Bapakmu' dan 'Kingmaker' dikarenakan telah Terstruktur, Sistemik dan Masif (TSM) atas perkara rencana pembebasan JST," kata Boyamin.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini