TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri kembali memeriksa 17 saksi dalam insiden kebakaran gedung Kejaksaan Agung RI pada hari ini, Selasa (22/9/2020).
Pemeriksaan itu untuk mencari pihak yang dianggap bersalah dalam kasus tersebut.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo mengatakan saksi yang hadirkan berasal dari pihak internal dan eksternal Kejaksaan Agung RI, Mulai dari tukang hingga staf kejaksaan agung.
"Hari Selasa ini pukul 13:00 WIB tim penyidik gabungan Polri kasus kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung memeriksa 17 saksi terdiri dari pekerja/tukang, staf Kejaksaan Agung, Kamdal dan PNS Kejaksaan Agung," kata Sambo dalam keterangannya, Selasa (22/9/2020).
Di sisi lain, pihaknya juga merencanakan melakukan persetujuan penyitaan barang bukti kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus tersebut.
"Agenda lain adalah mengajukan penetapan persetujuan penyitaan ke PN Jakarta Selatan dalam penyitaan barang bukti dari Puslabfor," pungkas jenderal bintang satu itu.