News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bukan soal Kemampuan, Ini Penyebab Jokowi Tak Pakai Bahasa Inggris saat Pidato di Sidang Umum PBB

Penulis: Daryono
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan pidato perdananya dalam Sidang Majelis Umum (SMU) ke 75 PBB secara virtual. Rabu, (23/9/2020)

TRIBUNNEWS.COM - Pidato Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Sidang Majelis Umum Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) pada Rabu (23/9/2020) pagi disampaikan dengan menggunakan bahasa Indonesia.

Pidato ini merupakan pidato perdana Jokowi di Sidang Majelis Umum PBB.

Di tahun-tahun sebelumnya, Jokowi diwakili oleh Wakil Presiden yang saat itu dijabat Jusuf Kalla.

Lantaran adanya pandemi Covid-19, pidato Jokowi kali ini direkam dan ditayangkan secara virtual. 

Baca: Link Live Streaming Pidato BTS di Rapat Umum PBB Malam Ini, Army Jangan Sampai Terlewat!

Pidato Jokowi ini disiarkan live di YouTube Sekretariat Presiden. 

Lantas mengapa Jokowi berpidato tidak menggunakan bahasa Inggris yang merupakan bahasa internasional?

Penyebabnya bukan soal mampu atau tidak mampu, tetapi karena adanya peraturan yang mewajibkan Jokowi berpidato dengan Bahasa Indoneisa.

Aturan tersebut yakni Peraturan Presiden RI No 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan bahasa Indonesia.

Dalam Perpres tersebut, pidato resmi Presiden, Wakil Presden dan pejabat negara yang lain wajib menggunakan bahasa Indonesia.

Hal itu tertulis jelas dalam Pasal 5 yang berbunyi sebagai berikut: 

"bahasa Indonesia wajib digunakan dalam pidato resmi Presiden, Wakil Presiden, dan pejabat negara yang lain yang disampaikan di dalam atau di luar negeri."

Lebih lanjut, ketentuan itu diperjelas dalam Paragraf 3 yang mengatur soal Pidato Resmi di Luar negeri. 

Baca: Selama Lima Tahun Serahkan ke Jusuf Kalla, Kini Jokowi Pidato di Sidang Umum PBB, Apa Alasannya?

Dalam Pasal 16, ditegaskan pidato resmi Presiden dan atau Wakil Presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 5 dilakukan dengan bahasa Indonesia. 

"Penyampaian pidato resmi Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 pada forum yang diselenggarakan di luar negeri dilakukan dengan menggunakan bahasa Indonesia."

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini