News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Djoko Tjandra

ICW Ungkap Ada 4 Hal yang 'Hilang' dalam Dakwaan Jaksa Pinangki

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus suap pengurusan pengajuan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020). Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan dalam kasus dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh pihak Jaksa Penuntut Umum. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Lebih jauh, Kurnia menyatakan, Jaksa juga belum memberikan informasi, apakah saat melakukan rencana mengurus fatwa di MA, Pinangki bertindak sendiri atau ada Jaksa lain yang membantu.

Hal ini penting lantaran untuk memperoleh fatwa tersebut, terdapat banyak hal yang mesti dilakukan.

"Selain kajian secara hukum, pasti dibutuhkan sosialiasi agar nantinya MA yakin saat mengeluarkan fatwa," katanya.

Di sisi lain, ICW juga mempertanyakan adanya koordinasi yang dilakukan Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam proses pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor Jakarta.

Hal ini mengingat KPK secara kelembagaan telah menerbitkan surat perintah supervisi pada awal September lalu.

Untuk itu, secara etika kelembagaan, Kejaksaan Agung sudah sepatutnya berkoordinasi telah dahulu dengan KPK sesaat sebelum pelimpahan perkara itu.

"Bahkan Pasal 10 ayat (1) UU 19/2019 telah menegaskan bahwa dalam melakukan tugas supervisi KPK berwenang melakukan pengawasan, penelitian, atau penelaahan terhadap instansi yang menjalankan tugas dan wewenangnya yang berkaitan dengan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini