Laporan Wartawan Tribunnews, Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ikatan Alumni Universitas Indonesia (ILUNI UI) mendesak Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri agar mempertimbangkan opsi penundaan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 di sejumlah daerah di Tanah Air.
Alasannya, memaksakan tetap menyelenggarakan Pilkada Serentak 2020 berisiko tinggi terhadap penularan virus Covid-19 karena kegiatan ini memicu pengerahan massa dalam jumlah banyak.
Ketua ILUNI UI Andre Rahadian menegaskan, penyelenggaraan Pilkada Serentak tahun 2020 berpotensi meningkatkan penularan Covid 19. Dia menilai penyelenggara Pilkada Serentak 2020 harus lebih realistis melihat kondisi negara walaupun tetap optimis.
Baca: Desakan Penundaan Pilkada Diprediksi Berpengaruh Terhadap Turunnya Partisipasi Pemilih
“Kita memang harus realistis dan melihat fakta bahwa penularan masih meningkat trennya. Selain itu, kondisi tidak berkumpul dalam proses pilkada ini hal yang sulit dihindarkan,” kata Andre dalam diskusi virtual Forum Diskusi Salemba ILUNI UI bertema Pilkada di Tengah Masa Pandemi: Siapkah Kita Melakukan Pesta Demokrasi? di Jakarta, Rabu (23/9/2020).
Infrastruktur Kesehatan Tak Akan Siap
Andre juga menelaskan, infrastruktur kesehatan akan kesulitan jika Pilkada Serentak membuat angka terinfeksi Covid-19 meningkat.
Baca: Di ILC, Fahri Hamzah Jawab Hujatan karena Dukung Gibran di Pilkada Solo: Kita Semua Berubah
Selain itu, infrastruktur digital juga dinilai belum merata terutama di daerah-daerah luar Jawa. Ia mengungkapan kekhawatiran jika Pilkada dilaksanakan dengan kerangka kerja seperti sebelum covid, justru akan memungkinkan penularan.
“Jika tidak memungkinkan kita bisa menunda, tidak harus sampai Covid-19 selesai, tapi setidaknya sampai persiapannya lebih siap,” ujarnya.
Namun Andre mengajak untuk tetap optimis dalam melakukan terobosan-terobosan yang belum pernah dilakukan dalam pemilihan.
Dia mengatakan, pemimpin daerah juga harus bisa melakukan gas-rem terhadap kondisi kesehatan dan sosial-ekonomi. Dia juga meminta Bawaslu untuk terus mengawasi proses pilkada yang bergulir.
Baca: Persatuan Dokter Gigi Minta Pemerintah Konsentrasi Tangani Covid-19, Sarankan Pilkada Ditunda
Andre juga mengingatkan agar tidak terjadi perbedaan interpretasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dari berbagai pihak. Peraturan yang dibuat juga harus mengacu pada protokol kesehatan.
“Ini memang bukan pekerjaan KPU, Bawaslu, dan KPUD saja, tapi kita semua. Kita sama-sama mengedepankan kemaslahatan kesehatan pemilih,” kata dia.
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Fritz Edward Siregar menyatakan, pelanggaran protokol kesehatan pada masa pendaftaran merupakan wake up call.