TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020) ini.
Tersangka kasus dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) itu berpenampilan beda ketika hendak menjalani persidangan.
Pinangki terpantau mengenakan kerudung kelir merah jambu. Ia juga memakai masker dan pelindung wajah atau face shield.
Diketahui sidang hari ini beragendakan pembacaan dakwaan.
“Sidang pertamanya telah ditetapkan oleh Majelis Hakim, Rabu 23 September 2020,” kata Bambang dikonfirmasi, Rabu (23/9/2020).
Baca: Kejaksaan Agung Kembali Periksa Orang yang Mengenalkan Jaksa Pinangki Kepada Djoko Tjandra
Adapun sidang dugaan suap dan TPPU Jaksa Pinanki ini akan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim IG Eko Purwanto dengan anggota Sunarso dan Moch Agus Salim. Sementara itu, Yuswardi sebagai panitera pengganti.
Sebelumnya, Kejagung bersama dengan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, melimpahkan berkas perkara dugan korupsi dan TPPU Jaksa Pinangki Sirna Malasari ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sehingga, Jaksa Pinangki segera duduk sebagai terdakwa di pengadilan.
"Hari ini Kamis, 17 September 2020 Tim JPU pada Direktorat Penuntutan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI bersama-sama dengan Tim Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, melimpahkan berkas perkara Tipikor dan TPPU atas nama terdakwa Pinangki Sirna Malasari (PSM) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono dalam keterangannya, Kamis (17/9/2020) kemarin.
Dalam abstraksi surat dakwaan JPU, Pinangki disebut bersama-sama dengan Anita Kolopaking dan Andi Irfan Jaya bertemu dengan Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra yang merupakan buronan terpidana kasus korupsi cessie Bank Bali di Malaysia.
"Pertemuan itu terjadi di kantornya yang terletak di The Exchange 106 Lingkaran TrX Kuala Lumpur, Malaysia," kata Hari.
Dalam pertemuan itu, Djoko Tjandra setuju meminta Pinangki dan Anita Kolopaking untuk membantu pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung (MA) melalui Kejaksaan Agung. Pengurusan fatwa itu bertujuan agar pidana terhadap Djoko Tjandra tidak dapat dieksekusi.
Jaksa Pinangki akan diakwa dengan tiga dakwaan, diantaranya penerima suap dan melakukan TPPU. Pinangki juga akan didakwa melakukan pemufakatan jahat.
Pinangki bakal didakwa melanggar Pasal 5 ayat 2 jo. Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, Pinangki juga akan didakwa melanggar Pasal 3 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sedangkan untuk permufakatan jahat, Pinangki akan didakwa melanggar Pasal 15 Jo Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jo. Pasal 88 KUHP.