News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jalani Sidang di Pengadilan Tipikor, Penghasilan Jaksa Pinangki per Bulan Diungkap JPU

Editor: Archieva Prisyta
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus suap pengurusan pengajuan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari usai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020). Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan dalam kasus dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh pihak Jaksa Penuntut Umum. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM - Penghasilan Jaksa Pinangki Sirna Malasari dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada  sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020).

Penghasilan Jaksa Pinangki per bulan dari tahun 2019 hingga 2020 adalah Rp18.921.750.

Rinciannya adalah gaji sebesar Rp9.432.300, tunjangan kinerja sebesar Rp8.757.600, dan uang makan sebesar Rp731.850.

"Satu, gaji (sebesar) Rp9.432.300. Dua, tunjangan kinerja (sebesar) Rp8.757.600. Tiga, uang makan (sebesar) Rp731.850," kata JPU dikutip dari Kompas.

Pinangki menjabat sebagai Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung.

Selain itu, ada juga tambahan penghasilan dari  suaminya yang merupakan anggota kepolisian.

Baca: Kejagung Gandeng Instansi Lain Saat Gelar Perkara Kasus Pinangki, KPK Beri Apresiasi

Baca: Sering Plesir dan Oplas ke Luar Negeri, Berapa Gaji dan Tunjangan Pinangki Sebagai PNS Kejagung?

Jaksa Pinangki tampak mengenakan baju tahanan berwarna merah jambu dan bermasker. Dia juga mengenakan kaca mata berwarna hitam dengan kedua tangannya diborgol. (Tribunnews.com/Igman)

Menurut jaksa, penghasilan suami Pinangki, AKBP Napitupulu Yogi Yusuf, sebesar Rp11 juta per bulannya pada periode 2019-2020.

Selama kurun waktu itu, Pinangki disebut tidak memiliki usaha dan penghasilan tambahan resmi.

Halaman Selanjutnya ---------->

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini