TRIBUNNEWS.COM - Penghasilan Jaksa Pinangki Sirna Malasari dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020).
Penghasilan Jaksa Pinangki per bulan dari tahun 2019 hingga 2020 adalah Rp18.921.750.
Rinciannya adalah gaji sebesar Rp9.432.300, tunjangan kinerja sebesar Rp8.757.600, dan uang makan sebesar Rp731.850.
"Satu, gaji (sebesar) Rp9.432.300. Dua, tunjangan kinerja (sebesar) Rp8.757.600. Tiga, uang makan (sebesar) Rp731.850," kata JPU dikutip dari Kompas.
Pinangki menjabat sebagai Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung.
Selain itu, ada juga tambahan penghasilan dari suaminya yang merupakan anggota kepolisian.
Baca: Kejagung Gandeng Instansi Lain Saat Gelar Perkara Kasus Pinangki, KPK Beri Apresiasi
Baca: Sering Plesir dan Oplas ke Luar Negeri, Berapa Gaji dan Tunjangan Pinangki Sebagai PNS Kejagung?
Menurut jaksa, penghasilan suami Pinangki, AKBP Napitupulu Yogi Yusuf, sebesar Rp11 juta per bulannya pada periode 2019-2020.
Selama kurun waktu itu, Pinangki disebut tidak memiliki usaha dan penghasilan tambahan resmi.