TRIBUNNEWS.COM, Jakarta - Dalam pengembangan food estate atau lumbung pangan yang ada di Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara (Sumut), tidak boleh ada penurunan kualitas lingkungan, dan dalam pelaksanaannya juga menggunakan pola agroforestri.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya menegaskan dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi IV DPR, yang dipimpin Ketua Komisi, Sudin, di Gedung DPR Senayan, Jakarta, Rabu (23/9).
“Pendekatannya betul-betul harus dalam satu sistem, maksud dari Bapak Presiden dalam pengembangan lumbung pangan ini sangat baik yaitu memberikan ruang untuk redistribusi lahan sambil penguatan kesediaan pangan. Ini sangat kami pahami di KLHK. Tugas Kementerian LHK untuk menjaga dan mengawal ini,” tegasnya.
Raker juga membahas tentang penyesuaian Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA K/L) Tahun Anggaran (TA) 2021 sesuai hasil pembahasan Badan Anggaran DPR RI.
Pengembangan lumbung pangan di Sumut bukan untuk satu jenis tanaman pangan, tetapi juga untuk jenis-jenis tanaman pangan untuk dataran tinggi.
“Daerah-daerah pada lokasi tersebut sangat bagus dan memungkinkan untuk menjadikannya sebagai lumbung pangan,” ujarnya.
Baca: Prabowo Bicara Proyek Lumbung Pangan di Kalteng dan Sumut
Ketua Komisi IV DPR RI, Sudin secara khusus meminta penjelasan kepada Menteri Siti terkait rencana pengembangan food estate atau lumbung pangan yang ada di Kabupaten Humbang Hasundutan, Provinsi Sumut. Setelah mendapat penjelasan soal ini, Komisi IV memahami ihwal lumbung pangan di Sumut tersebut.
Menteri Siti menegaskan bahwa dari 30 ribu Hektare (Ha) lahan yang diusulkan oleh Bupati ditelaah bersama Gubernur Sumut dan Kementerian LHK.
Dari usulan tersebut, dipelajari berbagai dimensi, terutama dalam hal tetap menjaga hutan lindung dan daerah tampung air atau catchment area Danau Toba.
Disebutkan Menteri Siti, sebagaimana telah dibahas dalam rapat Kementerian Koordinator bahwa agenda Food Estate Sumut tidak hanya mencakup Kabupaten Humbang Hasundutan, tetapi juga mencakup Kabupaten lain yaitu Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah dan Pakpak Bharat.
Dengan demikian luas di food estate sebesar 61.000 ha yaitu, di Humbahas dan Pakpak Bharat di bagian utara dan di Tapanuli Utara dan Tapanuli Tengah di bagian selatan.
Memperhatikan lansekapnya, Menteri Siti menjelaskan bahwa pengembangan food estate menjadi lebih ideal dalam kesatuan kawasan dengan beberapa kabupaten tersebut. Maka dari itu, lebih tepat juga disebut dengan lumbung pangan Sumatera Utara.
Menteri Siti pada raker ini juga menyampaikan kepada Komisi IV DPR RI, bahwa pada tahun 2021 mendatang Indonesia mendapat kehormatan untuk menjadi tuan rumah penyelenggara sekaligus presidensi Conference of the Parties (COP) ke-4 Konvensi Minamata.
“Mendapat mandat dari lembaga internasional dan memegang tanggung jawab itu harus kita lakukan, apalagi COP Minamata sudah ada Undang-undangnya. Melalui COP Minamata ini juga sekaligus kita dapat menjelaskan kepada dunia terkait langkah-langkah Indonesia dalam penanganan merkuri,” jelas Menteri Siti.