News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada Serentak

Rekomendasi Bawaslu, Tahapan Penetapan Paslon Pilkada dan Undian Nomor Urut Dilakukan Daring

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu RI) Mochammad Afifuddin.

Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI merekomendasikan kepada KPU supaya tahapan penetapan dan pengambilan nomor urut pasnagan calon Pilkada Serentak 2020 dilakukan secara daring.

Dua tahapan tersebut merupakan yang terdekat dan punya potensi pengumpulan massa seperti kejadian di tahapan pendaftaran calon.

"Jadi kami sudah merekomendasikan beberapa hal diantaranya tahapan terdekat penentuan penetapan calon itu disampaikan secaara daring. Termasuk juga pengambilan nomor urut juga dilakukan secara daring," kata Anggota Bawaslu RI Mochammad Afifuddin dalam konferensi pers virtual, Selasa (22/9/2020).

Baca: Anggaran Melonjak Rp 20,46 Triliun Jika Pilkada Serentak Jadi Digelar

Menurutnya perjumpaan fisik sudah sewajarnya dihindari atau diminimalisir di tengah kondisi pandemi Covid-19.

Tahapan seperti penetapan pasangan calon berpotensi membuat euforia bagi mereka yang dinyatakan lolos.

Tapi di sisi lain tahapan tersebut juga membuat para simpatisan dari pihak yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TSM) berbuat anarkis, meluapkan kekecewaannya di muka umum semisal melancarkan aksi demo.

Soal sisi teknis pengaturan terhadap rekomendasi kegiatan daring tersebut, sepenuhnya diserahkan kepada KPU.

"Perjumpaan fisik ini adalah hal yang harus kita hindari. Tentu pihak teknis adalah temen - temen KPU," ucap dia.

4 Alasan

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menjelaskan alasan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tetap melanjutkan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 .

Pertama, menurut Mahfud yakni menjamin hak konstitusional rakyat untuk dipilih dan memilih sesuai dengan agenda yang telah diatur dalam undang-undang dan atau dalam berbagai peraturan perundang-undangan.

Kedua, pandemi Covid-19 belum bisa diketahui kapan akan berakhir.

Baca: Anggaran Melonjak Rp 20,46 Triliun Jika Pilkada Serentak Jadi Digelar

Karena itu, apabila Pilkada ditunda sampai Pandemi selesai, maka akan menimbulkan ketidakpastian.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini