TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Ditjen PAS Kemenkumham) memindahkan 58 narapidana bandar narkoba dan dua narapidana pidana umum dari Lapas Klas I Tangerang, Selasa (22/9/2020).
Sebanyak 30 narapidana bandar narkoba dipindahkan ke Lapas Kelas I Batu atau Lapas Super Maximum Security dan 30 narapidana lainnya dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Cilegon.
"Narapidana yang dipindahkan adalah narapidana dengan kategori pidana seperti hukuman pidana tinggi, seumur hidup, dan mati," kata Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS Rika Aprianti dalam keterangan pers, Rabu (23/9/2020).
Rika menyebut pemindahan ini merupakan rangkaian kegiatan pemindahan narapidana bandar narkoba, yang telah dilakukan sebelumnya.
Terdapat lebih dari 300 narapidana dari beberapa wilayah Indonesia seperi DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Yogyakarta, Lampung, Kalimantan Barat yang telah dipindahkan ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan.
"Dan akan terus dilakukan secara kontinyu," katanya.
Rika mengklaim pemindahan ratusan napi bandar narkoba ini merupakan wujud komitmen tegas jajaran Ditjen PAS untuk perang terhadap narkoba.
Selain itu, pemindahan ini juga merupakan bagian upaya deteksi dini terhadap hal-hal yang bisa menjadi ancaman dan gangguan keamanan dan ketertiban di lapas.
"Seluruh jajaran Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, mulai dari pimpinan tertinggi hingga pelaksana di bawahnya tidak main-main dan berkomitmen penuh dalam pelaksanaan program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN)," imbuhnya.
Lapas Klas I Tangerang sempat mendapat sorotan setelah seorang napi bandar narkoba bernama Cai Changpan alias Cai Ji Fan kabur dari sel tahanannya.
Diduga, Cai Changpan yang merupakan warga negara Tiongkok dan telah divonis hukuman mati melarikan diri dari Lapas Tangerang dengan cara menggali lubang di kamar selnya hingga tembus ke gorong-gorong saluran air yang ada di luar lapas.