News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Buntut Naik Heli, Firli Bahuri Dijatuhi Sanksi Ringan oleh Dewas KPK

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua KPK, Firli Bahuri bersiap memberikan keterangan saat konferensi pers penahanan tersangka dugaan proyek-proyek subkontraktor fiktif Waskita Karya, di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (23/7/2020). KPK resmi menahan lima tersangka yakni mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya (Persero) Tbk, Desi Arryani, mantan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya (Persero) Tbk, Jarot Subana, mantan Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya (Persero) Tbk, Fakih Usman, Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk periode 2010-2014, Yuly Ariandi Siregar, dan Kepala Divisi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk Periode 2011-2013, Fathor Roachman terkait kasus dugaan proyek-proyek subkontraktor fiktif Waskita Karya yang merugikan negara Rp 202 miliar. Tribunnews/Irwan Rismawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri telah merampungkan persidangan etik, Kamis (24/9/2020).

Dewan Pengawas KPK menjatuhi sanksi ringan terhadap Firli lantaran yang bersangkutan bersikap hedonisme dengan menumpangi helikopter mewah.

Ketua Dewas KPK selaku Ketua Majelis Etik, Tumpak Hatorangan Panggabean, mengatakan sanksi tersebut diberikan agar Firli sebagai Ketua KPK senantiasa menjaga sikap dan perilaku dengan mentaati larangan dan kewajiban yang diatur dalam kode etik dan pedoman perilaku KPK.

"Menghukum terperiksa dengan sanksi ringan berupa teguran tertulis 2 yaitu agar terperiksa tidak mengulangi lagi perbuatannya," ucap Tumpak di Gedung ACLC KPK, Jakarta.

Ketua Dewas KPK selaku Ketua Majelis Etik, Tumpak Hatorangan Panggabean

Tumpak menyatakan Firli bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku yaitu tidak mengindahkan kewajiban serta menyadari sepenuhnya bahwa seluruh sikap dan tindakannya selalu melekat dalam kapasitasnya sebagai insan komisi.

"Dan menunjukkan keteladanan dalam tindakan dan perilaku sehari-hari yang diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf n dan Pasal 8 ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas Nomor 02 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi," katanya.

Baca: Firli Bahuri : Banyak Oknum Catut Nama KPK di Masa Pandemi Covid-19 dan Pilkada 2020

Di dalam Pasal 10 ayat (2) huruf b Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020 disebutkan "Teguran Tertulis II, dengan masa berlaku hukuman selama 6 (enam) bulan."

Sementara, dalam Pasal 12 ayat (1) dikatakan "Insan Komisi yang sedang menjalani Sanksi Ringan, Sedang, dan/atau Berat tidak dapat mengikuti program promosi, mutasi, rotasi, dan/atau tugas belajar/pelatihan baik yang diselenggarakan di dalam, maupun di luar negeri."

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini