News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Buron 9 tahun, Terpidana Penipuan Partinah Akhirnya Diringkus di Cilacap 

Penulis: Yulis
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi tersangka

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terpidana Partinah akhirnya berhasil ditangkap Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dan Kejaksaan Negeri Purwokerto yang bekerjasama dengan Tim Tabur Kejaksaan Agung RI pada Rabu, 23 September 2020 kemarin.

Partinah yang terjerat perkara tindak pidana penipuan ditangkap di sebuah rumah di Desa Berani Kecamatan Sampang Kabupaten Cilacap Jawa Tengah, setelah buron selama 9 tahun. 

Kapuspenkum Kejagung, Hari Setiyono mengatakan Partinnah adalah terdakwa dalam perkara tindak pidana penipu sebagai mata pencaharian.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI. No. 1644/K/Pid/2011 tanggal 19 April 2011, Partinah dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagai mata pencaharian dan karenanya menjatuhkan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan.

"Ketika Terpidana dipanggil untuk melaksanakan putusan Mahkamah Agung RI tersebut, yang bersangkutan tidak lagi berada di alamat tempat tinggalnya hingga kemudian terpidana dimasukan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), " tutur Hari dalam keterangannya, Kamis (24/9/2020). 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono menerangkan lokasi terkini dari buron Djoko Soegiarto Tjandra. (Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV)

Selanjutnya Partinah dinyatakan buron hampir selama 9 tahun dan baru tertangkap oleh Tim Tabur Kejaksaan kemarin Rabu (23/09/2020) sekira pukul 14.00 WIB di sebuah rumah yang bukan alamat tempat tinggalnya. 

"Terpidana Partinah lalu dibawa ke Kejaksaan Negeri Purwokerto, guna menjalani pemeriksaan kesehatan dan dilakukan Rapid Test sesuai protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid - 19 oleh Tim Medis dari Dinas Kesehatan Kota Purwokerto, dimana hasilnya dinyatakan non reaktif, " ungkap Hari.

Selain itu, Partinah juga menandatangani berita acara pelaksanaan putusan yang dibuat oleh Jaksa Eksekutor Kejari Purwokerto.

Setelah selesai urusan administrasi, ia  diantar ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Purwokerto untuk menjalani hukuman pidana penjara.

Baca: Setahun Buron, Pembunuh Istri Ditangkap Setelah Nonton Sepak Bola di Seram Bagian Timur

Baca: 10 Tahun Buron, Terpidana Korupsi Rp 41 Miliar Ditangkap Kejaksaan Agung di Rumahnya di Makassar

Keberhasilan penangkapan buronan pelaku kejahatan oleh Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dan Kejaksaan Negeri Purwokerto kali ini, merupakan buronan ke - 79 tahun 2020 yang berhasil diamankan oleh Tim Tabur Kejaksaan RI dari berbagai wilayah baik kategori tersangka, terdakwa, maupun terpidana.

Program Tangkap Buronan (Tabur) 32.1 digulirkan oleh bidang Intelijen Kejaksaan RI dalam memburu buronan pelaku kejahatan baik yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan maupun instansi penegak hukum lainnya dari berbagai wilayah di Indonesia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini