Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) membuka kesempatan bagi para pegawai negeri sipil (PNS) yang memenuhi syarat untuk mengisi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama melalui seleksi terbuka.
Pada seleksi kali ini, terdapat enam jabatan yang dibuka di Kementerian PANRB.
Keenam jabatan tersebut antara lain Asisten Deputi Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan dan Evaluasi Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan II; Asisten Deputi Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan dan Evaluasi RB Kunwas III.
Lalu Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Sistem Kelembagaan dan Tata Laksana; Asisten Deputi Perumusan Kebijakan dan Koordinasi Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE); Asisten Deputi Standarisasi Jabatan dan Kompetensi SDM Aparatur; serta Sekretaris Deputi bidang Pelayanan Publik.
Berdasarkan Pengumuman No. B/61/S.KP.12.00/2020 tentang Seleksi Terbuka Calon Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Kementerian PANRB Tahun 2020 yang ditandatangani oleh Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji, pendaftaran dibuka mulai 23 September 2020 hingga 7 Oktober 2020.
Baca: KPK Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Eks Bupati Lampung Selatan
Baca: Bersaksi di Sidang Gugatan UU KPK, Novel: Birokrasi Panjang Bikin Potensi Kebocoran Lebih Tinggi
Pendaftaran dilakukan secara online melalui website https://daftar.menpan.go.id dengan mengunggah dokumen administrasi yang disyaratkan dalam bentuk soft copy.
Terdapat beberapa persyaratan umum yang harus diikuti bagi para PNS dalam mengikuti seleksi terbuka JPT Pratama ini.
Beberapa diantaranya adalah memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah sarjana (S-1) atau Diploma IV serta memiliki kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural sesuai standar kompetensi jabatan yang telah ditetapkan.
Pelamar juga harus memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat selama lima tahun, sedang atau pernah menduduki Jabatan Administrator atau jabatan fungsional jenjang ahli madya paling singkat dua tahun.
Khusus pada jabatan Asisten Deputi Perumusan Kebijakan dan Koordinasi Penerapan SPBE, pelamar harus memiliki latar belakang pendidikan Sarjana di bidang Teknologi Informasi, diutamakan Magister (S-2) dan/atau Doktor (S-3) di bidang yang sama.
“Harus memiliki pengetahuan yang luas dan mendalam tentang konsep dan penerapan SPBE,” bunyi pengumuman tersebut.
Lebih lanjut, pelamar harus berusia paling tinggi 56 tahun per tanggal 25 November 2020. Tidak hanya sehat jasmani dan rohani, pelamar juga harus memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik.
Telah mengikuti dan lulus Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat III, diutamakan telah lulus Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat II kecuali bagi pelamar yang berasal dari pemangku jabatan fungsional jenjang ahli madya, serta sekurang-kurangnya memiliki pangkat Pembina Tingkat I (IV/b), juga menjadi syarat umum dalam seleksi ini.
Syarat lainnya, pelamar harus sudah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) tahun 2019 dan Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) tahunan tahun 2019, serta mendapat persetujuan/rekomendasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pejabat yang didelegasikan untuk itu.
Baca: Dorong Transformasi Industri Tekstil Paska Pandemi, Cotton USA Adakan Cotton Day 2020 di Indonesia
Baca: Striker Tergemuk Timnas Indonesia di Piala AFF Kini Jadi Kiper di Klub Liga Belanda
Pelamar juga berkomitmen untuk menandatangani Pakta Integritas, serta tidak memiliki afiliasi dan/atau menjadi pengurus/anggota partai politik.
Pelamar pun tidak sedang dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin dan/atau tidak pernah menjalani hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku selama dua tahun terakhir.
Perlu diingat bahwa para peserta seleksi hanya dapat melamar pada satu jabatan. Seluruh pengumuman dan perkembangan tahapan seleksi akan disampaikan melalui website https://menpan.go.id. Untuk itu diharapkan para peserta seleksi dapat aktif mengakses laman tersebut.
Proses seleksi ini tidak dipungut biaya. Untuk itu, Kementerian PANRB mengimbau para peserta untuk tetap waspada dan berhati-hati atas upaya penyalahgunaan pihak lain yang tidak bertanggung jawab dalam proses seleksi terbuka ini.