Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan terus memantau perkembangan penanganan skandal terpidana perkara cessie Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra yang ditangani Polri dan Kejaksaan Agung.
Bahkan, tim supervisi KPK saat ini sedang intens mengolah berbagai informasi yang diterima baik yang disampaikan masyarakat maupun hasil koordinasi dan supervisi dengan Kejagung dan Polri.
"Informasi-informasi ini memang sedang intens kami olah," kata Deputi Penindakan KPK Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (24/9/2020).
Baca: Jaksa Agung Akui Kenal Andi Irfan Jaya Tersangka Kasus Djoko Tjandra
Diketahui, pimpinan KPK telah memerintahkan Deputi Penindakan untuk menerbitkan surat perintah supervisi skandal Djoko Tjandra.
Atas surat perintah tersebut, KPK pun telah mengundang Kejaksaan dan Polri untuk gelar perkara secara terpisah.
Meski demikian, hingga saat ini, KPK belum memutuskan untuk mengambil alih perkara tersebut atau membuka penyelidikan baru yang terpisah dari perkara yang ditangani Polri dan Kejagung.
Karyoto menyatakan, saat ini pihaknya masih dalam tahap pengumpulan informasi.
"Saya perlu sampaikan bahwa kami belum tahap lidik, kami baru batas pengumpulan informasi-informasi," katanya.
Karyoto enggan membeberkan lebih jauh informasi yang telah diterima dan sedang diolah pihaknya.
Baca: Lengkapi Berkas Perkara Djoko Tjandra, Kejagung Periksa Dua Pejabat Imigrasi
Namun, ia mengakui, salah satu informasi yang sedang didalami pihaknya mengenai adanya dugaan digunakannya Hotel Mulia milik Djoko Tjandra sebagai jaminan pembayaran biaya pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) sebesar 10 juta dolar AS sesuai proposal action plan yang disodorkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari dan mantan politikus Nasdem Andi Irfan Jaya.
"Sebenarnya bukan tukar guling, tapi kita sudah terima informasi itu, akan kita dalami," katanya.
Selain mengenai informasi-informasi yang beredar, KPK juga sedang membahas secara intens mengenai langkah selanjutnya.
Hal ini lantaran perkara Pinangki telah bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Menurutnya, selama ini KPK belum pernah mengambil alih penanganan suatu perkara yang telah bergulir di pengadilan.
Yang pasti, kata Karyoto pihaknya akan terus memantau perkembangan skandal Djoko Tjandra.
"Andai kata tersangka ini pasalnya lain kemudian ada tindak pidana lain mungkin bisa diulangi. Bisa penyelidikan awal dengan suatu gambaran tindak pidana yang belum terjadi. Tapi ya kita liat saja nanti sama-sama ke depan, bagaimana persidangan Pinangki ini bisa berjalan dengan fair dan tentunya kalau sidang terbuka secara umum, masyarakat akan tahu apa saja yang disidangkan dan kesaksian-kesaksian siapa saja yang dipanggil. Nanti bisa lewat langsung atau daring. Jadi kalau dalam proses sidang ini hal yang baru kalau andai kata terjadi," katanya.