TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menggelar kegiatan Sosialisasi Mekanisme dan Kriteria Hijau PROPER (Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan) Tahun 2020 melalui Zoom Cloud Meeting dan live streamingYoutube Ditjen PPKL.
Acara yang dibuka oleh Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL), M.R. Karliansyah, Rabu (23/9/2020) dan berlangsung selama 3 hari hingga Jumat (25/9/2020).
Sosialisasi diikuti kurang lebih 1000 peserta Zoom yang berasal dari 472 perusahaan calon kandidat Hijau PROPER Tahun 2020, dan 503 peserta yang menyaksikan secara langsung melalui kanal Youtube Ditjen PPKL.
Karliansyah menjelaskan, Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (PROPER) adalah program pengawasan terhadap industri yang bertujuan mendorong ketaatan industri terhadap peraturan lingkungan hidup.
Baca: Forum G20 Ekonomi Utama, Siti Nurbaya Jelaskan Pembaruan Tata Kelola LHK
Aspek penilaian ketaatan meliputi: (1) izin lingkungan; (2) pengendalian pencemaran air; (3) pengendalian pencemaran udara; (4) pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3); dan (5) potensi kerusakan lahan (khusus untuk kegiatan pertambangan).
Peringkat PROPER dibagi menjadi 5 yaitu EMAS, HIJAU, BIRU, MERAH, dan HITAM. Peringkat tertinggi adalah EMAS dan peringkat terburuk adalah HITAM. Tahun ini peserta PROPER terdiri dari 2.038 perusahaan.
Lebih jauh dijelaskan Dirjen Karliansyah, sosialisasi hari ini sebagai ruang diskusi antara Sekretariat PROPER, narasumber, dan para perusahaan peserta PROPER mengenai mekanisme dan kriteria Hijau yang diterapkan pada tahun ini.
Penilaian PROPER Hijau dilakukan melalui proses evaluasi terhadap ketaatan peraturan pengelolaan lingkungan hidup, penerapan sistem manajemen lingkungan, efisiensi energi, konservasi air, pengurangan emisi, perlindungan keanekaragaman hayati, 3R limbah B3 dan limbah padat Non B3 serta pemberdayaan masyarakat.
Selama 3 hari sosialisasi ini perusahaan calon kandidat Hijau akan mendapatkan informasi mengenai pembelajaran dari perusahaan peserta PROPER yang mendapatkan nilai tertinggi untuk setiap kriteria penilai lebih dari ketaatan (Beyond Compliance); tata cara pengisian dokumen hijau dengan tujuan memperjelas maksud data yang dikumpulkan dalam setiap isian; serta tata cara menyampaikan Dokumen Hijau.
“Calon kandidat hijau sebanyak 472 perusahaan ini berasal dari usulan 33 provinsi dan evaluasi KLHK, namun apabila selama masa penilaian hijau ditemukan atau ada informasi terkait gugatan masyarakat atau penegakan hukum, maka perusahaan tersebut akan dikeluarkan dari penilaian kandidat hijau,” jelas M.R. Karliansyah.
Dalam masa pandemi Covid-19, kegiatan PROPER dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan.
Diantaranya dengan melakukan sosialisasi, evaluasi, dan penilaian secara daring. Pandemi diharapkan tidak menjadi penghalang untuk mengelola lingkungan tetapi justru menimbulkan inovasi dan kreatifitas baru.
“Kondisi pandemi Covid-19 menginspirasi KLHK untuk menilai respon perusahaan terhadap bencana. Dengan demikian, dalam Penilaian PROPER Tahun 2020 dan seterusnya akan dinilai aspek responsifitas perusahaan terhadap bencana,” ungkap Karliansyah.
Pengelolaan Lingkungan
Selama 3 hari sosialisasi, peserta mendapatkan bekal informasi dan pengalaman dari para narasumber yang melaksanakan best practice di bidang pengelolaan lingkungan.
Hari pertama diisi dengan sesi diskusi pengalaman terbaik yaitu kiat-kiat perusahaan dalam Sistem Manajemen Lingkungan (SML), efisiensi energi, serta pengurangan emisi. Narasumber berasal dari peraih peringat Emas PROPER yaitu PT Adaro Indonesia, PT Badak NGL, PHE Jambi Merang.
Dilanjutkan dengan berbagi pengalaman dalam bidang pengelolaan 3R Limbah B3 dan Non B3 oleh PT PJB UP Gresik dan PT Pupuk Kalimantan Timur.
Dalam bidang efisiensi air, PT Tirta Investama Klaten membagi pengalamannya, dilanjutkan dengan perlindungan keanekaragaman hayati oleh PT Star Energy Geothermal Salak, serta untuk pemberdayaan masyarakat oleh Pertamina EP Asset 5 Field Subang.
Hari kedua sosialisasi akan diisi dengan mekanisme kriteria Hijau oleh Sekretariat PROPER yaitu penyusunan kebijakan, perencanaan, struktur, pelaporan, benchmarking, inovasi, serta implementasi.
Selain itu, dibahas pula mengenai Dokumen Ringkasan Kinerja Pengelolaan Lingkungan (DRKPL) dan Sistem Manajemen Lingkungan (SML) untuk mendukung kriteria Hijau.
Sebagai syarat kriteria baru dalam penilaian Hijau, aspek ketahanan bencana juga dijelaskan dalam sosialisasi ini. Tak lupa juga dibahas bagaimana upaya yang dapat dilakukan untuk meningkatkan pemberdayaan masyarakat.
Terakhir, Sekretariat PROPER akan membahas mengenai mekanisme pengumpulan dokumen hijau, serta tata cara unggah dokumen secara daring.
PROPER telah memiliki sistem teknologi informasi dalam proses penilaian yaitu SIMPEL (Sistem Pelaporan Elektronik Lingkungan Hidup) yang telah menggantikan proses pengumpulan, analisa data dan penyusunan hasil evaluasi peringkat perusahaan yang sebelumnya dilakukan secara manual, dan sekarang dilakukan secara elektronik.
Waktu pengumpulan dokumen dilakukan sampai dengan tanggal 4 Oktober 2020 melalui tautan daring.
Menutup arahan, Direktur Jenderal PPKL mengungkapkan, “Kami ucapkan selamat kepada perusahaan calon kandidat hijau yang telah berhasil melalui tahapan pemeringkatan sementara atau evaluasi ketaatan. Langkah selanjutnya adalahmenyusun dokumen hijau dengan lebih baik, menyampaikan upaya pengelolaan lingkungan yang sudah dilakukan oleh perusahaan secara benar sesuai dengan kriteria penilaian hijau.”(*)