Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan berpendapat saat ini kondisi pemberantasan korupsi di bawah payung hukum UU KPK yang baru membuat sejumlah pegawai tak nyaman untuk bekerja.
Mungkin hal tersebut, menurut Novel, yang membuat Kabiro Humas KPK Febri Diansyah mengajukan pengunduran diri dari lembaga antirasuah itu.
"Saya kira semua kawan-kawan yang serius memberantas korupsi tidak suka dengan keadaan yang seperti tidak ada harapan pemberantasan korupsi. Semoga situasi itu segera berubah," kata Novel lewat pesan singkat, Kamis (24/9/2020).
Baca: Bersaksi di Sidang Gugatan UU KPK, Novel: Birokrasi Panjang Bikin Potensi Kebocoran Lebih Tinggi
Oleh sebab itu, Novel berharap Mahkamah Konstitusi (MK) segera mengabulkan uji formil UU KPK yang diajukan tiga mantan pimpinan KPK dan pihak lainnya.
Lebih lanjut, Novel mengaku belum bisa berspekulasi apakah akan mengikuti jejak Febri, yaitu mengajukan pengunduran diri.
"Tentu tidak terus (bertahan), tapi saya belum menentukan sikap. Semoga ke depan memberantas korupsi masih ada harapan sehingga perjuangan bisa dilanjutkan," katanya.
Baca: Laode Syarif: Pengunduran Diri Febri Diansyah dari KPK Patut Disesalkan
Sebelumnya, Febri sudah membenarkan perihal pengunduran dirinya sebagai pegawai KPK.
"Ya, dengan segala kecintaaan saya pada KPK, saya pamit," kata Febri dalam keterangannya, Kamis.
Diketahui, Febri mengajukan surat pengunduran diri pada 18 September 2020 kepada Pimpinan, Sekjen, dan Kepala Biro SDM KPK.
Sebelum di KPK, Febri adalah aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW). Kemudian ia menjabat sebagai Juru Bicara KPK sejak 6 Desember 2016.
Baca: Febri Diansyah Undur Diri dari KPK, Ketua Wadah Pegawai Ungkapkan Kesedihan
Pada 26 Desember 2019 tidak lama setelah Firli Bahuri dilantik sebagai Ketua KPK, Febri menyatakan tugasnya sebagai Juru Bicara KPK telah selesai dan memilih untuk fokus menjadi Kepala Biro Humas KPK.
Febri saat itu menjelaskan saat dilantik sebagai Kabiro Humas dan Jubir KPK, aturan yang berlaku adalah Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2015 yang mengatur Kepala Biro Humas adalah sekaligus juga Juru Bicara KPK.
"Dalam konteks itulah saya melaksanakan tugas sebagai Kepala Biro Humas dan Juru Bicara KPK, sampai akhirnya ada perubahan aturan pada tahun 2018 yang kemarin disebutkan oleh pimpinan, salah satunya juga dari usulan kami di Biro Humas agar ada pemisahan antara Juru Bicara dan Kepala Biro Humas, namun Pak Agus (Rahardjo) dan pimpinan lain masih menugaskan saya sebagai Juru Bicara KPK sekaligus sebagai Kepala Biro Humas," ungkap Febri kala itu.