News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sejak Pandemi Covid, Sepeda Jadi Transportasi Alternatif, Kemenhub Bikin Aturan Keselamatan Pesepeda

Penulis: Hari Darmawan
Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Warga berolahraga lari sore dan bersepeda di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (20/9/2020). DKI Jakarta telah memasuki hari ketujuh penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap kedua, Pemerintah kini lebih memfokuskan terhadap perilaku masyarakat untuk lebih ketat menjalankan protokol kesehatan dalam mengendalikan penularan Covid-19 di Indonesia. Tribunnews/Jeprima

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan

TRIBUNNEWS.COM, Jakarta – Sejak adanya Covid-19, sepeda menjadi transportasi yang ramai digunakan oleh masyarakat untuk beraktivitas.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi menilai, fenomena bersepeda ini menjadi ramai sejak awal pandemi.

"Sepeda menjadi alternatif kendaraan masyarakat untuk beraktivitas sehari-hari sejak adanya pandemi, seperti digunakan ke kantor," ucap Budi Setiyadi dalam diskusi virtual, Rabu (23/9/2020).

Melihat fenomena tersebut, lanjut Budi, pihaknya membuat aturan untuk keselamatan pengguna sepeda di jalan raya.

"Maka dari itu munculah Peraturan Menteri Perhubungan No 59 Tahun 2020 terkait keselamatan pesepeda di jalan," ujar Budi Setiyadi.

Baca: Dirjen Hubdat: Penggunaan Helm dan Spakbor Tidak Wajib untuk Pesepeda

Baca: Penjualan Sepeda Motor Ambles Terimbas Covid-19

Sejumlah pesepeda melakukan berbagai aktivitas di ruas jalan yang sedang ditutup di Jalan Asia Afrika, Kota Bandung, Minggu (20/9/2020). Penutupan sementara ruas jalan ini dan sejumlah ruas jalan lainnya di Kota Bandung yang dilakukan Pemkot Bandung dan Polrestabes Bandung dalam rangka adaptasi kebiasaan baru (AKB) yang diperketat untuk mencegah penularan Covid-19.. Pihak kepolisian pun mengimbau pengendara roda dua dan empat termasuk pesepeda untuk tidak melintas di jalan yang ditutup. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

Ia menyebutkan, aturan ini tentunya dibuat tentu prinsipnya adalah untuk menjamin keselamatan pesepeda dengan aspek penggunaannya.

Budi Setiyadi juga menjelaskan, bahwa karakter pesepeda di negara satu dengan yang lainnya tentu berbeda dan aturannya pun menyesuaikan.

"Dalam aturan bersepeda di Indonesia melalui Permenhub No 59 Tahun 2020 ini, pesepeda diwajibkan untuk menggunakan jalur khusus yang sudah disediakan," kata Budi Setiyadi.

Lebih lanjut ia juga menyebutkan, bahwa sepeda harus dilengkapi dengan aksesoris bel, pemantul cahaya dan tidak boleh berderetan lebih dari dua baris agar tidak mengganggu pengguna jalan lain.

"Terkait sanksi untuk pesepeda bila melanggar, seperti contohnya tidak menaati rambu lalu lintas dan tidak melaju pada jalurnya akan diatur oleh pemerintah daerah," ujar Budi Setiyadi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini