TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri menyampaikan berkas perkara kasus surat jalan dan bebas Covid-19 palsu atas tersangka Anita Kolopaking dan Djoko Tjandra telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Dalam kasus surat palsu dengan tersangka BJP PU, Anita Kolopaking dan Djoko Tjandra sudah dinyatakan lengkap oleh JPU," kata Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen pol Ferdy Sambo saat dihubungi, Jumat (25/9/2020).
Ke depan, pihaknya akan melaksanakan berkas tahap kedua untuk dilanjutkan kepada proses persidangan.
"Selanjutnya akan dilaksanakan tahap 2 pada Hari Senin (28/09)," pungkasnya.
Untuk diketahui, Bareskrim polri menetapkan tiga tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen surat jalan dan bebas Covid-19 palsu yang digunakan Djoko Tjandra. Mereka adalah Brigjen Prasetijo Utomo, Djoko Tjandra dan Anita Kolopaking.
Baca: Dilimpahkan ke JPU, Berkas Perkara Brigjen Prasetijo Utomo dan Anita Kolopaking Setebal 2.000 Lembar
Dalam perkara ini, tersangka Brigjen Prasetijo disangkakan dengan tiga pasal berlapis yakni Pasal 263 Ayat 1 dan Ayat 2 juncto Pasal 55 Ayat 1 Kesatuan E KUHP, Pasal 426 Ayat 1 KUHP dan atau Pasal 221 Ayat 1 KUHP.
Sementara itu, tersangka Anita Kolopaking disangkakan melanggar Pasal 263 Ayat 2 KUHP berkaitan dengan pembuatan surat palsu.
Selain itu, Anita disangka melanggar Pasal 223 KUHP tentang memberikan bantuan terhadap Djoko Tjandra saat menjadi buronan untuk meloloskan diri.