News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Bambang Trihatmodjo

Busyro Muqoddas Ungkap Alasannya Bergabung Menjadi Tim Kuasa Hukum Bambang Trihatmodjo

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Ketua KPK, Busyro Muqoddas menjawab pertanyaan wartawan di Gedung KPK, kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (6/7/2017).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Busyro Muqoddas, bergabung menjadi tim kuasa hukum Bambang Trihatmodjo.

Busyro yang juga merupakan Ketua PP Muhammadiyah Bidang Hukum dan HAM itu bakal bergabung dengan Hardjuno Wiwoho dan Prisma Wardhana Sasmita untuk membantu Bambang menggugat Menteri Keuangan Sri Mulyani ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Dalam gugatan tersebut, Bambang mempersoalkan keputusan Sri Mulyani yang mencegahnya ke luar negeri terkait piutang negara. Saat dikonfirmasi, Busyro tidak menampik kabar itu.

"Iya (saya jadi kuasa hukum Bambang Trihatmodjo)," ujar Busyro singkat saat dikonfirmasi, Sabtu (26/9/2020).

Keputusan Busyro untuk menjadi anggota tim kuasa hukum Bambang Trihatmodjo itu mendapat kritik banyak kalangan.

Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM), Zainur Rohman misalnya, menilai keputusan itu mencoreng image dari sosok Busyro yang dikenal sebagai mantan petinggi KPK yang berintegritas dalam memberantas korupsi.

Baca: Kuasa Hukum Bambang Trihatmodjo Sebut Pencegahan ke Luar Negeri Sangat Prematur

Sementara keluarga Cendana selama ini kerap dikaitkan dengan isu korupsi.

"Kalau melihatnya itu merugikan. Merugikan karena bagaimana pun seorang Busyro Muqoddas itu dilihat sebagai sosok yang tidak lepas dari nama KPK. Jadi memang risiko image itu berpengaruh terhadap nama seorang Busyro Muqoddas," kata Zaenur.

"Risiko image seorang Busyro Muqoddas, seorang eks pimpinan KPK yang menjadi kuasa dari keluarga Cendana yang kita tahu sendiri bahwa keluarga Cendana di masa lalu memiliki dugaan kasus korupsi yang hingga saat ini belum selesai. Misalnya seperti mantan Presiden Soeharto, almarhum itu kan memiliki kasus korupsi yang hingga akhir hayat beliau tidak selesai," imbuhnya.

Zaenur sendiri tak mempermasalahkan langkah Busyro yang membela Bambang, karena hal itu memang tugasnya sebagai advokat.

Namun, Zaenur berpesan agar Busyro ketika membela Bambang benar-benar profesional.

Di sisi lain Busyro juga punya alasan mengapa ia menerima tawaran menjadi pengacara Bambang.

Busyro mengatakan, alasannya menjadi tim kuasa hukum putra Presiden Soeharto itu lantaran kasus yang ditanganinya bukan perkara korupsi.

Gugatan yang diajukan Bambang lebih kepada kasus administrasi.

"Perkara klien kami bukan perkara dugaan korupsi. Dia dicegah passportnya oleh Pemerintah RI cq Menteri Keuangan RI. Perkaranya merupakan kasus administrasi dan menjadi kewenangan PTUN DKI," kata Busyro.

Sebagai advokat sejak tahun 1979, kata Busyro, dirinya menjunjung tinggi kode etik tentang keadilan untuk semua dan kesetaraan di depan hukum.

Baca: Ini Pertimbangan Menkeu Cegah Putra Pak Harto Bambang Trihatmodjo ke Luar Negeri

Oleh karena itu, ia berani menerima pinangan sebagai tim kuasa hukum Bambang.

"Dia menuntut keadilan di PTUN," jelas Busyro.

Bambang yang juga putra Presiden RI ke-2 Soeharto itu sebelumnya mempersoalkan Keputusan Menkeu No.108/KM.6/2020 tanggal 27 Mei 2020 tentang Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian ke Luar Negeri terhadap Bambang selaku Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara (KMP) SEA Games XIX-1997.

Bambang kemudian menggugat keputusan tersebut ke PTUN. Gugatan tersebut sudah didaftarkan per 15 September 2020.

Dalam gugatannya, Bambang meminta PTUN membatalkan Keputusan Menkeu Sri Mulyani.

Bambang juga meminta agar Menkeu mencabut keputusan tentang pencekalan ke luar negeri tersebut.

Pihak Kemenkeu sendiri menyebut alasan pencekalan Bambang ke luar negeri berkaitan masalah utang kepada negara.

Staf Menteri Keuangan Sri Mulyani, Yustinus Prastowo mengatakan, pencekalan bakal dicabut jika Bambang melunasi utang tersebut.

Utang yang dimaksud yakni terkait pelaksanaan SEA Games 1997.

Baca: Bambang Trihatmodjo Disebut Belum Lunasi Utang kepada Negara

Bambang diketahui sempat menjabat sebagai Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara SEA Games XIX 1997.

Dengan posisi tersebut, Bambang bertanggung jawab menyediakan seluruh fasilitas penyelenggaraan pesta olahraga ASEAN.

"Konsorsium mempunyai tugas antara lain menyediakan dana untuk penyelenggaraan SEA Games XIX Tahun 1997. Dalam penyelenggaraannya, konsorsium mengalami kekurangan dana dan negara memberikan pinjaman yang pada akhirnya menjadi utang konsorsium kepada negara (piutang negara)," jelas Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara Setya Utama, dalam keterangannya seperti dikutip laman resmi Setneg. (tribun network/dit/dod)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini