TRIBUNNEWS.COM - Berikut inilah syarat dan panduan mendaftar Kartu Prakerja gelombang 10 melalui laman www.prakerja.go.id.
Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 10 telah resmi dibuka pada Sabtu (26/9/2020).
Masyarakat yang ingin mendaftar Kartu Prakerja gelombang 10, dapat langsung mengakses laman www.prakerja.go.id.
Baca: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 10 Belum Tutup, Segera Akses www.prakerja.go.id
Hal itu sebagaimana yang telah diinformasikan oleh akun Instagram resmi @prakerja.go.id.
"Gelombang 10 Kartu Prakerja telah dibuka!
ㅤㅤ
Kunjungi situs resmi kami di www.prakerja.go.id untuk membuat akun dan mendaftar Kartu Prakerja," tulis akun Instagram resmi @prakerja.go.id, Sabtu.
Untuk mendaftar Kartu Prakerja gelombang 10, tentunya calon peserta perlu mengetahui persyaratan dan tata cara pendaftarannya.
Berikut syarat dan cara mendaftar Kartu Prakerja gelombang 10, dikutip dari laman resmi www.prakerja.go.id:
Syarat Pendaftar Kartu Prakerja
Kartu Prakerja diberikan kepada para pencari kerja dengan rincian sebagai berikut:
1. Pekerja/buruh yang terkena PHK
2. Pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
Untuk merespons dampak dari pandemi COVID-19, Program Kartu Prakerja untuk sementara waktu akan diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang dirumahkan maupun pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak penghidupannya.
Adapun 3 syarat utama yang wajib dipenuhi oleh pendaftar Kartu Prakerja.
Berikut 3 syarat utama mendaftar Kartu Prakerja:
1. WNI
2. Minimal berusia 18 tahun
3. Sedang tidak menempuh pendidikan formal
Tata Cara Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 10
1. Membuat akun Prakerja
- Masuk ke situs www.prakerja.go.id
- Pilih menu Daftar Sekarang.
- Masukan alamat email dan kata sandi baru.
- Cek email masuk dari akun Prakerja dan ikuti petunjuk untuk konfirmasi akun email.
- Setelah konfirmasi akun email berhasil, kembali ke situs Prakerja
2. Mendaftar Kartu Prakerja
- Login akun Prakerja dengan memasukkan email dan password yang telah dibuat
- Pada bagian verifikasi KTP, isi NIK, nomor KK dan tanggal lahir kamu sesuai yang tertera di KTP, lalu klik 'Berikutnya'
- Lengkapi data diri kamu dan unggah foto KTP kamu
- Masukkan nomor handphone lalu klik 'Kirim'
- Masukkan kode OTP yang telah dikirimkan via SMS ke nomor handphone kamu, lalu klik 'Verifikasi'
- Isi Pernyataan Pendaftar
- Setelah selesai, klik 'Oke
3. Ikuti tes
Langkah berikutnya, ikuti tes motivasi dan kemampuan dasar dengan klik 'Mulai Tes Sekarang'.
Setelah mengikuti tes, hasil tes akan dievaluasi.
Pendaftar diimbau untuk menunggu sekitar lima menit.
Selanjutnya, pilih gelombang yang pendaftar inginkan dan disesuaikan dengan domisili pendaftar, lalu klik 'Gabung'.
Kemudian, konfirmasi gelombang yang diikuti.
Selanjutnya, pendaftar akan menerima notifikasi apakah lolos atau tidak melalui SMS setelah penutupan gelombang.
Jika belum lolos, pendaftar bisa ikut ke gelombang berikutnya yang dapat dipilih kembali di dashboard akun pendaftar.
Cara Mendaftar Jika 3 Kali Dinyatakan Tidak Lolos
Dilansir dari unggahan akun Instagram @prakerja.go.id, masyarakat yang sudah tiga kali mendaftar namun belum berhasil masih dapat kembali mendaftar pada gelombang berikutnya.
Namun, masyarakat diminta untuk lebih dahulu mengadukan masalahnya tersebut ke Kartu Prakerja dengan cara berikut:
1. Buat surat pernyataan gagal 3 kali yang dilengkapi dengan materai 6.000
2. Isi surat dengan benar lalu kirim lewat email ke kepesertaan@prakerja.go.id
3. Manajemen Pelaksana Prakerja akan melakukan pengecekan lebih lanjut
ㅤㅤ
Contoh format surat pernyataan dapat diunduh di sini.
Manfaat Kartu Prakerja
1. Pelatihan
Anda dapat mengikuti pelatihan dan bayar menggunakan kartu prakerja baik online maupun offline.
2. Sertifikat Pelatihan
Mendapat sertifikat pelatihan yang diakui baik pelatihan yang online ataupun offline.
3. Insentif
Baca: Cara Membuat Surat Pernyataan Prakerja, Segera Download di www.prakerja.go.id
Setiap peserta akan mendapat bantuan sebesar Rp 3.550.000,00.
Insentif tersebut meliputi biaya bantuan pelatihan sebesar Rp 1 juta, insentif pasca pelatihan Rp 600.000,00 per bulan selama empat bulan.
Kemudian, insentif survei kebekerjaan sebesar Rp 150.000,00.
(Tribunnews.com/Widyadewi Metta/Suci Bangun DS)