TRIBUNNEWS.COM - Cara cek apakah kamu penerima bantuan sosial Rp 500 ribu per KK dari pemerintah atau tidak, cek situs resmi.
Diketahui pemerintah mulai menyalurkan bantuan sosial tunai sebesar Rp 500 ribu kepada 9 juta keluarga penerima manfaat (KPM) sejak Rabu (2/9/2020), lalu.
"Sebanyak 9 juta KPM dari Program Sembako non PKH mendapatkan tambahan bantuan Rp 500 ribu dengan total anggaran senilai Rp 4,5 triliun," kata Dirjen PFM Kementerian Sosial, Asep Sasa Purnama, sebagaimana dikutip dari laman Kemensos, kemsos.go.id, Rabu (2/9/2020).
Bantuan hanya diberikan satu kali dan dapat dicairkan mulai September di ATM, Kantor Cabang, atau e-warong menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang mereka miliki melalui Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA) yakni Bank Mandiri, BNI, BRI dan BTN.
Baca: Warga Cilaku Cianjur Temukan Biji Plastik Seperti Peluru Mainan Anak-anak Dalam Beras Bansos
• Spesifikasi Asus ROG Phone 3, Berapa Harga Ponsel Gaming dengan Snapdragon 865+ di Indonesia?
Menteri Sosial, Juliari P Batubara, meminta agar penggunaan tambahan bantuan bisa dipergunakan dengan bijaksana.
"Gunakan untuk yang prioritas, kebutuhan yang primer," ujar dia.
Dengan penggunaan yang tepat, Juliari berharap bantuan itu benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Cara dan Syarat Mendapatkan BST Rp 500 Ribu
Adapun persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon penerima adalah:
1. Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)