Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mendapati delapan (8) kegiatan yang melanggar protokol kesehatan di hari pertama tahapan masa kampanye, Sabtu (26/9) kemarin.
Pelanggaran itu terjadi di wilayah Tanjung Jabung Barat dan Sungai Penuh, Bandung, Purbalingga, Mojokerto, Dompu, Kaimana, dan Medan.
"Di Hari pertama kampanye, terdapat 8 kegiatan yang dilakukan oleh tim kampanye pasangan calon yang melanggar ketentuan penerapan protokol kesehatan," kata Anggota Bawaslu RI Rahmat Bagja kepada Tribunnews.com, Senin (28/9/2020).
Baca: Paslon agar Manfaatkan Teknologi dalam Kampanye Pilkada di Tengah Pandemi
Adapun rincian pelanggaran tersebut antara lain, kampanye di daerah Tanjung Jabung Barat, Sungai Penuh, Purbalingga dan Mojokerto ditemukan pasangan calon maupun peserta kampanye tidak menerapkan protokol kesehatan seperti jaga jarak.
Di Bandung dan Dompu, Bawaslu menemukan pasangan calon yang melakukan kegiatan pertemuan tatap muka dengan peserta lebih dari 50 orang atau melewati batas ketentuan.
Sementara di Kaimana, ada pasangan calon yang tak menerapkan protokol kesehatan saat sosialisasi. Sedangkan di Medan, ada pasangan calon yang menghadiri kegiatan relawan.
Baca: Bawaslu Harap Jajaran di Daerah Bisa Lakukan Inovasi Pengawasan pada Pilkada
"Kaimana terdapat sosialisasi pasangan calon yang tidak menerapkan protokol kesehatan dan Medan terdapat pasangan calon yang menghadiri kegiatan relawan," ungkapnya.
Selain itu, terdapat 20 dari 59 Kabupaten/Kota yang ditemukan pasangan calon di daerah tersebut berkampanye tanpa Surat Tanda Terima Pemberitahuan alias STTP.
Bawaslu Kabupaten/Kota juga sudah menertibkan alat peraga yang melanggar ketentuan sebanyak 82.198 alat di 46 Kabupaten/Kota. Bawaslu RI saat ini masih terus melakukan rekapitulasi dari hasil pengawasan yang dilakukan Bawaslu daerah.
"Rekap masih dalam proses," tuturnya.