News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Bubarkan Acara KAMI

Acara KAMI di Surabaya Dibubarkan Polisi, DPR Minta Semua Pihak Menahan Diri

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gedung Juang 45 Surabaya tempat digelarnya acara KAMI Jatim diblokade massa, Senin (28/9/2020).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad meminta semua pihak menahan diri pasca-pembubaran acara Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) di Jawa Timur (Jatim).

Sebelumnya, acara KAMI di Jawa Timur dibubarkan Polda Jatim karena izin untuk menyelenggarakan acara tersebut tidak terpenuhi.

Dasco meminta semua pihak tidak memperkeruh suasana di tengah krisis yang dialami masyarakat akibat pandemi Covid-19.

"Kita juga minta kepada pihak KAMI, kita maupun aparat penegak hukum, marilah sama-sama kita menahan diri jangan sampai kemudian dengan situasi yang ada malah memperburuk keadaan yang saat ini rakyat sedang susah," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/9/2020).

Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu mengimbau semua pihak untuk fokus dalam penanganan Covid-19.

Menurutnya, saat ini aparat kepolisian dan pihak terkait lebih baik memberikan edukasi kepada masyarakat dan terus mensosialisasikan protokol kesehatan.

Baca: Hasil Liga Inggris, Diogo Jota Cetak Gol Debut di Liverpool, Skuad Juergen Klopp Tumbangkan Arsenal

"Sebaiknya kita semua pihak mau dari aparat penegak hukum, dari KAMI, dari kita, lebih baik kita konsentrasi bagaimana mengedukasi masyarakat dalam menghadapi pandemi Covid-19 yang grafiknya naik," ucap Dasco.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. (Tribunnews.com/Chaerul Umam)

Diberitakan sebelumnya, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo membenarkan, pihaknya membubarkan acara Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Jatim.

Kombes Pol Trunoyudo mengatakan, pembubaran acara KAMI Jatim dilakukan karena izin untuk menyelenggarakan acara tersebut tidak terpenuhi.

Ia menjelaskan, penyelenggara acara KAMI Jatim seharusnya mengajukan izin, jauh sebelum digelarnya acara.

Namun, proses pengajuan izin baru disampaikan ke Polda Jatim dua hari menjelang digelarnya acara.

"Pengajuan izin harus 14 hari sebelumnya," kata Kombes Pol Trunoyudo di Mapolda Jatim, Senin (28/9/2020).

"Untuk kegiatan yang sifatnya nasional harus 21 hari sebelumnya. Kita ketahui dari beberapa yang kita lihat, surat-surat administrasi itu baru diberikan baru 2 hari lalu," sambung dia.

Truno menambahkan bahwa pemberhentian acara tersebut berkaitan dengan upaya pemutusan mata rantai penyebaran Covid-19.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini