TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan lanjutan yang diajukan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte, dengan agenda mendengar jawaban Bareskrim Polri selaku Termohon, di ruang sidang 5, PN Jaksel, Selasa (29/9/2020).
Dalam persidangan, tim hukum Bareskrim Polri mengungkap fakta perbuatan Irjen Pol Napoleon Bonaparte bahwa ia meminta kesepakatan ulang atas iming - iming penghapusan red notice Interpol Djoko Tjandra, dari semula disepakati Rp3 miliar menjadi Rp7 miliar dalam bentuk dollar amerika dan dollar singapura yang diberikan secara bertahap.
Kesepakatan ulang itu terjadi pada 13 April 2020 antara Napoleon dengan Tommy Sumardi -- yang juga merupakan tersangka gratifikasi dalam perkara penghapusan red notice Djoko Tjandra.
"Fakta perbuatan Pemohon adalah setelah adanya pertemuan kesepakatan tentang nilai sejumlah yang awalnya Rp3 miliar yang akhirnya nilai tersebut disepakati sebesar Rp7 miliar," ujar tim hukum Bareskrim Polri.
Disampaikan tim hukum Bareskrim Polri, fakta perbuatan Pemohon itu didasarkan pada bukti yang sebelumnya telah disesuaikan antara saksi dengan saksi, saksi dengan bukti surat, dan bukti surat dengan bukti surat lainnya yang saling mendukung dan bersesuaian.
"Bukti CCTV jelas-jelas melihat uang tersebut diserahkan kepada Pemohon. Penyerahan uang tersebut berimplikasi pada pengambilan keputusan yang lebih menguntungkan pemberi suap," lanjut Termohon.
Atas uraian tersebut, Bareskrim Polri menolak seluruh dalil praperadilan Pemohon, dan meminta Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan Termohon untuk seluruhnya.
Baca: BREAKING NEWS:Bareskrim Polri Tolak Semua Dalil Praperadilan Irjen Pol Napoleon Bonaparte
"Mohon berkenan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengadili dan memutus perkara ini untuk mengabulkan permohonan Termohon," pungkas tim hukum Bareskrim Polri.
Pada sidang praperadilan yang digelar PN Jaksel pada Senin (28/9/2020) kemarin, Irjen Pol Napoleon Bonaparte menilai Bareskrim Polri selaku Termohon tidak punya bukti penerimaan suap terhadap dirinya.
"Pemohon juga meyakini bahwa sampai saat ini penyidik tidak memiliki barang bukti suap sebagaimana yang disangkakan dalam pasal-pasal pidana yang dicantumkan dalam surat perintah penyidikan," kata Kuasa Hukum Napoleon Putri Maya Rumanti saat membacakan surat permohonan praperadilan.
Napoleon membantah pernah menerima suap atau janji dalam bentuk apapun terkait penghapusan red notice atas nama Djoko S. Tjandra
"Pemohon memang tidak pernah menerima pemberian suap atau janji dalam bentuk apapun terkait red notice atas nama Djoko S Tjandra," sambungnya.