Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli membantah bahwa penetapan kenaikan UMP 2025 Sebesar 6,5 persen membuat para pengusaha mengeluh.
Pemerintah kata Yassierli juga menggulirkan program lain untuk meningkatkan industri dalam negeri.
Baca juga: Kadin: Kenaikan Upah Minimum Nasional 6,5 Persen Pengaruhi Industri Padat Karya
"Nggak kok, itu kan kebijakan presiden. Jangan melihat UMP satu-satunya, presiden pikirkan ada sekian kebijakan lain dan tentu kita kerja yang terbaik," kata Yassierli di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (2/12/2024).
Yassierli juga membantah bahwa rencana pembentukan Satgas PHK untuk mengantisipasi pemutusan hubungan kerja akibat kenaikan UMP sebesar 6,5 persen.
"Bukan. Itu kan meningkatkan daya saing industri," katanya.
Soal Satgas PHK kata Yassierli masih merupakan rumusan awal.
Satgas PHK masih dirumuskan oleh Kemenko Perekonomian. Pihaknya masih melakukan koordinasi antar lembaga.
"Belum ini, dari Pak Menko lah. Kita koordinasi sekarang," pungkasnya.
Seperti diketahui, Presiden Prabowo Subianto resmi mengumumkan kenaikan upah minimum nasional tahun 2025 sebesar 6,5 persen untuk meningkatkan daya beli pekerja.
Baca juga: Upah 2025 Naik 6,5 Persen, Presiden KSPSI Andi Gani: Sudah Mendekati Keinginan Buruh
"Penetapan upah minimum bertujuan untuk meningkatkan daya beli pekerja dengan tetap memperhatikan daya saing usaha," kata Prabowo dalam keterangan pers Sekretariat Presiden, Jumat (29/11/2024).
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli sebelumnya mengusulkan kenaikan upah minimum nasional 2025 naik sebesar 6 persen.
Namun, setelah Prabowo bertemu dan melakukan pembahasan bersama para pimpinan buruh, ia memutuskan untuk menaikkan sebesar 6,5 persen.
"Menteri Ketenagakerjaan mengusulkan kenaikan upah minimum sebesar 6 persen. Namun, setelah membahas juga dan melaksanakan pertemuan-pertemuan dengan pimpinan buruh, kita ambil keputusan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional pada tahun 2025 sebesar 6,5 persen," ujar Prabowo.
Usai pengumuman ini, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli akan mengatur ketentuan lainnya lebih rinci melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker).
"Ketentuan lebih rinci terkait upah minimum akan diatur oleh peraturan menteri ketenagakerjaan," ucap Prabowo.
Sementara itu, ia mengatakan untuk upah minimum sektoral akan ditetapkan oleh dewan pengupahan dari provinsi, kota, dan kabupaten.
Prabowo pun menegaskan kesejahteraan buruh adalah sesuatu yang sangat penting dan ia memastikan akan terus memperjuangkan untuk perbaikan kesejahteraan mereka.