News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Lahan Rumah DP Nol Rupiah, Yoory Corneles Dituntut 5 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp 31 M

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Persidangan mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles di PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (2/12/2024).

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum KPK tuntut terdakwa mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan 5 tahun penjara serta pidana tambahan uang pengganti Rp 31 miliar.

Yoory Corneles Pinontoan merupakan terdakwa kasus korupsi pengadaan lahan proyek rumah DP 0 Rupiah di Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur yang merugikan keuangan negara hingga Rp 256 miliar.

“Kami penuntut umum dalam perkara ini menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang mengadili perkara a quo menjatuhkan putusan amar sebagai berikut,” kata Jaksa KPK dalam sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Senin (2/12/2024).

Jaksa KPK pun menyatakan terdakwa  Yoory Corneles Pinontoan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

“Menyatakan terdakwa Yoory Corneles telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama. Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat 1 UU Tipikor tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” jelas Jaksa KPK.

Baca juga: Kasus Pungli Rutan, KPK Periksa Mardani Maming hingga Yoory Corneles

Jaksa KPK menuntut Yoory Corneles dengan hukuman penjara 5 tahun serta denda Rp 300 juta.

Tak hanya itu, Jaksa KPK menuntut yang bersangkutan membayar uang pengganti sejumlah Rp 31.175.089.000 

“Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa Yoory Corneles dengan pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda sebesar Rp 300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar digantikan pidana kurungan selama 6 bulan,” kata Jaksa KPK di persidangan.

Baca juga: Yoory Corneles, Mantan Dirut Perumda Sarana Jaya Jadi Tersangka Korupsi Pembelian Tanah di Cakung

“Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 31.175.089.000 selambat-lambatnya satu bulan setelah keputusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap,” tegasnya.

Jika dalam waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti, lanjut jaksa KPK maka harta benda terdakwa disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. 

“Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 3 tahun,” tandasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini