TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Jadi tersangka dugaan suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte tak terima.
Jenderal bintang dua ini pun mempraperadilankan institusinya Bareskrim Polri.
Dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, gugatan praperadilan tersebut terdaftar pada 2 September 2020 dengan nomor 115/Pid.Pra/2020/PN JKT.SEL.
Seperti dikutip Kompas.com, dalam gugatan tersebut, pihak termohon adalah Pemerintah Republik Indonesia cq Kepolisian Negara Republik Indonesia cq Bareskrim Polri.
Baca: Bareskrim Kembali Limpahkan Berkas Perkara Penghapusan Red Notice Djoko Tjandra ke JPU
Pada salah satu poin dalam petitumnya, disebutkan bahwa pihak Napoleon meminta hakim menyatakan surat penyidikan mengandung cacat hukum sehingga dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.
Kemudian, meminta hakim menyatakan surat penetapan Napoleon sebagai tersangka adalah tidak sah dan batal demi hukum sehingga tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Poin lain dalam petitum tersebut adalah meminta hakim memerintahkan penyidik menerbitkan surat penghentian penyidikan perkara atas nama Irjen Napoleon Bonaparte.
Baca: Bareskrim Targetkan Berkas Kasus Red Notice dan Pemalsuan Dokumen Djoko Tjandra Rampung Pekan Ini
Diketahui, dalam kasus ini, Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang tersangka.
Rinciannya, Djoko Tjandra serta pengusaha Tommy Sumardi yang diduga sebagai pemberi suap.
Sidang perdana pada Senin (21/9/2020) lalu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, ditunda karena Bareskrim Polri selaku termohon tidak hadir.
Saat itu, polisi beralasan masih perlu melakukan koordinasi sehingga tidak menghadiri sidang perdana.
"Tim perlu koordinasi dan duduk bersama, sehingga hari ini belum bisa menghadiri (sidang praperadilan)," ucap Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Senin pekan lalu.
Pada sidang kedua, Senin (28/9/2020), Mabes Polri mengerahkan 10 anggota Divisi Hukum Polri dalam menghadapi sidang gugatan praperadilan yang diajukan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte.
"Tadi sudah hadir kan, pukul 10.00 lewat dimulai sidang, kemudian selesainya sekitar pukul 13.30," kata Awi di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Senin.
"Polri didampingi oleh Divkum Polri, hadir sekitar 10 orang tim. Kami hadapi semuanya," ujar Awi.
Sementara itu, dilansir dari Kompas TV, Irjen Napoleon hadir di persidangan dengan memakai seragam dinas anggota kepolisian.
Padahal sebelumnya Irjen Napoleon setelah diperiksa selama kurang lebih 4 jam oleh Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (28/8/2020), Irjen Napoleon tampak muram.
Matanya juga tampak berkaca-kaca saat menemui awak media.
Dalam paparannya, Irjen Napoleon menyampaikan pesan kepada seluruh pihak yang meragukan integritasnya sebagai salah satu jenderal bintang dua.
Ia berjanji akan mengikuti proses hukum tersebut secara kooperatif.
"Saya hari ini akan meyampaikan pesan kepada siapapun yang masih meragukan integritas saya."
"Bahwa saya berjanji dan memastikan sebagai perwira tinggi Polri saya bertanggung jawab untuk mengikuti proses penyelidikan ini dengan bersifat kooperatif," tuturnya.
Ia mengatakan, kasus ini tak membuatnya akan mundur dan setia kepada Polri, khususnya kepada pimpinan Polri.
"Saya tetap setia terhadap Polri dan pimpinannya," tegasnya.
Usai memberikan pernyataan tersebut, Napoleon yang tampak menggunakan seragam lengkap Korps Bhayangkara, langsung pergi dan masuk mobil dinasnya.
Irjen Napoleon sempat emosi saat menjalani proses rekonstruksi kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (27/8/2020) lalu.
Putri Maya Rumanti, kuasa hukum Irjen Napoleon Bonaparte, mengungkapkan alasan kliennya emosional.
"Tersulut emosinya karena ada beberapa hal yang dianggap tidak sesuai faktanya."
"Tidak sesuai dengan yang dijadikan rekonstruksi."
"Jadi gelar rekonstruksi itu tidak sesuai dengan yang beliau sampaikan di berita acaranya," kata Putri lewat keterangan tertulis, Jumat (28/8/2020).
Fakta yang dimaksudkan adalah fakta yang diungkap oleh tersangka Tommy Sumardi.
Ia mengatakan keterangan yang dikeluarkan oleh yang bersangkutan tidak sesuai fakta.
"Keterangan salah satu tersangka tidak sesuai fakta di lapangan, seperti itu."
"Makanya beliau tersulut gitu emosinya, kenapa seperti ini?" jelasnya.
Namun demikian, pihaknya memastikan tidak tersulut emosi kepada penyidik Bareskrim Polri.
"Oh tidak, tidak ke penyidik. Tapi terhadap pernyataan TS ya," terangnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polri Kerahkan 10 Anggota Tim Hadapi Sidang Gugatan Praperadilan Irjen Napoleon",