News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Akses cekbansos.siks.kemsos.go.id, Ketahui Anda Mendapatkan BST Rp 500 Ribu Atau Tidak, Cek di Sini!

Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi uang.

TRIBUNNEWS.COM - Segera akses cekbansos.siks.kemsos.go.id untuk mengecek apakah Anda mendapatkan BST Rp 500 ribu dari pemerintah.

Pemerintah memberikan Bantuan Sosial Tunai (BST) sebesar Rp 500 ribu yang direncanakan cair pada bulan September 2020 ini.

Nantinya, Kementerian Sosial melalui Ditjen PFM memberikan BST sebesar Rp 500 ribu kepada keluarga penerima manfaat (KPM) Program Sembako Non Program Keluarga Harapan (PKH).

Dirjen PFM, Asep Sasa Purnama mengatakan, sebanyak 9 juta KPM nantinya akan mendapatkan BST sebesar Rp 500 ribu.

Baca: BST Rp 500 Ribu Cair Bulan Ini, Cek di Sini Apakah Masuk Daftar Penerima Bantuan

Baca: BST Rp 500 Ribu Cair Bulan Ini, Segera cekbansos.siks.kemsos.go.id Untuk Ketahui Statusnya

Total anggaran yang dikeluarkan untuk BST, kata Asep, sebesar Rp 4,5 triliun.

"Sebanyak 9 juta KPM dari Program Sembako non PKH mendapatkan tambahan bantuan 500ribu rupiah dengan total anggaran senilai 4,5 triliun," ujar Asep, mengutip laman kemsos.go.id.

Bantuan hanya diberikan satu kali dan dapat dicairkan mulai September 2020 di ATM, Kantor Cabang, atau e-warong.

Untuk pencairan dapat menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang mereka miliki selama ini melalui Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA), yakni Bank Mandiri, BNI, BRI dan BTN.

Menteri Sosial, Juliari P Batubara pun mengapresiasi Himbara atas dukungannya menjadi agen pertumbuhan pembangunan melalui penyaluran bantuan-bantuan dari pemerintah.

Baca: Mensos Pantau Penyaluran BST di Kantor Pos Ranai Natuna

Baca: Pemerintah Bagikan BST Rp 500 Ribu, Berikut Cara Ketahui Apakah Sudah Terdaftar Sebagai Penerima

Berikut, cara dan syarat untuk mendapatkan BST dari pemerintah sebesar Rp 500 ribu.

Syarat Mendapatkan BST Rp 500 Ribu:

1. Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera

2. Bukan Penerima Program Keluarga Harapan (PKH)

Cara Cek Apakah Mendapatkan BST Rp 500 Ribu

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini