News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anas Urbaningrum Dipidana

BREAKING NEWS: Mahkamah Agung Kurangi Hukuman Anas Urbaningrum, Total Jadi 8 Tahun Penjara

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terpidana kasus korupsi Pembangunan Pusat Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang Anas Urbaningrum mengikuti sidang lanjutan pengajuan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (29/6/2018).

MA mengabulkan PK yang diajukan OC Kaligis. MA memutuskan mengurangi masa penahanan OC Kaligis sebanyak 3 tahun. Vonis OC Kaligis yang sebelumnya ditetapkan 10 tahun penjara, kini menjadi 7 tahun penjara.

8. Irman Gusman

Mantan Ketua DPD Irman Gusman menikmati pemotongan masa hukuman di akhir September 2019. Pada Februari 2017, Irman divonis penjara 4,5 tahun di pengadilan Tipikor, karena terbukti menerima suap dan mengatur pemberian kuota gula impor.

Di akhir 2018, Irman mengajukan PK dan dikabulkan MA belakangan. Hukuman Irman dipangkas dari 4,5 tahun menjadi 3 tahun.

9. Helpandi

Pada perkara nomor 3784 K/PID.SUS/2019, majelis mengurangi hukuman Helpandi menjadi 6 tahun. Di awal April 2019, pengadilan Tipikor memvonis Helpandi dengan hukuman 7 tahun penjara.

Putusan itu dikuatkan Pengadilan Tinggi DKI. Namun, panitera pengganti PN Medan itu mengajukan kasasi dan dikabulkan MA, dengan pengurangan masa hukuman dari 7 tahun menjadi 6 tahun.

10. M Sanusi

MA menyunat hukuman bagi eks anggota DPRD DKI Jakarta ini di awal November 2019. Sanusi yang terlibat korupsi perizinan reklamasi Pantai Jakarta itu, awalnya diganjar vonis 7 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Jakarta. Jaksa KPK mengajukan banding dan Pengadilan Tinggi memperberat hukuman Sanusi menjadi 10 tahun.

Kasasi juga tak meringankan hukuman kader Gerindra itu. Baru pada proses bali (PK, hukumannya disunat. MA memangkas vonis penjara Sanusi dari 10 tahun menjadi 7 tahun penjara.

11. Tarmizi

Pada akhir Oktober 2019, MA memangkas hukuman penitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu. Sejatinya, Tarmizi diganjar hukuman 4 tahun penjara kepada penerima suap terkait kasus perdata ini. Hukuman tersebut dijatuhkan Pengadilan Tipikor Jakarta pada medio Maret 2018.

Atas putusan itu, Tarmizi menerima. Namun, dia mencoba peruntungan PK dan MA mengurangi masa hukuman Tarmizi menjadi 3 tahun.

12. Patrialis Akbar

Eks Hakim MK itu menikmati pemangkasan hukuman oleh MA pada akhir Agustus 2019. Hukuman penerima suap judicial review ini disunat pada tingkat PK). Pada 12 September 2017, Patrialis menghadapi vonis 8 tahun penjara dari Pengadilan Tipikor, dan KPK tak mengajukan banding.

Namun dalam perkembangannya, Patrialis mengajukan PK atas vonis itu. Baru pada 2019, MA mengabulkan PK Patrialis dan menyunat hukuman menjadi 7 tahun penjara.

13. Tamin Sukardi

Di akhir Mei 2019, hukuman eks Direktur Utama PT Erni Putra Terari itu disunat MA. Peringanan hukuman ini dilakukan di tingkat kasasi. Penyuap hakim di Pengadilan Negeri Medan itu divonis menjalani hukuman 5 tahun penjara oleh MA.

Sejatinya, pada awal April 2019, Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Tamin dengan hukuman 6 tahun penjara. Pada medio November 2019, Pengadilan Tinggi Medan memperberat hukuman Tamin menjadi 8 tahun penjara. Di tingkat kasasi, MA malah menyunat hukuman pengusaha itu menjadi 5 tahun mendekam di tahanan.

14. Sri Wahyu Maria Manalip

Mantan Bupati Talaud Sri Wahyu Maria Manalip di kasus suap revitalisasi Pasar Lirung dan Pasar Beo. Semula putusannya adalah 4 tahun 6 bulan, menjadi 2 tahun penjara.

15. Suroso Atmomartoyo

Mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina Suroso Atmomartoyo. Pidana uang pengganti dihapus, pidana penjara tetap.

16. Badaruddin Bachsin

Mantan Panitera Pengganti PN Bengkulu Badaruddin Bachsin alias Billy di tahap kasasi divonis 8 tahun. Pada tahap PK, vonis Billy menjadi 5 tahun.

17. Adriatma Dwi Putra

Mantan Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra divonis 5,5 tahun. Usai mengajukan permohonan PK, vonisnya berkurang menjadi 4 tahun.

18. Asrun

Eks Cagub Sulawesi Tenggara Asrun pidana penjaranya dikurangi menjadi 4 tahun di tahap PK. Sebelumnya, vonis Asrun itu 5,5 tahun.

19. Rohadi

Eks Panitera Pengganti PN Jakarta Utara Rohadi pada tahap pertama dihukum 7 tahun. Pada tahap PK, hukuman dikurangi menjadi 5 tahun.

20. Musa Zainuddin

Mantan anggota Komisi V DPR Musa Zainuddin di kasus suap infrastruktur diputus 9 tahun penjara. Di tahap PK, hukuman terhadap Musa dikurangi 3 tahun. Sehingga vonis akhir menjadi 6 tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini