News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

DPRD DKI Usul Prosedur Isolasi Mandiri Dituangkan Dalam Perda Covid-19

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas mengevakuasi pasien Covid-19 berstatus orang tanpa gejala (OTG) untuk diisolasi di Hotel U Stay kawasan Mangga Besar, Jakarta, Senin (28/9/2020). Pasien OTG sebagian mulai diisolasi pada sejumlah hotel di Jakarta untuk mengantisipasi daya tampung RS Darurat Wisma Atlet yang padat. Sebanyak 5 lantai di hotel tersebut disediakan ruangan khusus untuk pasien tanpa gejala. TRIBUNNEWS/HERUDIN

Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- DPRD DKI Jakarta saat ini tengah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penanggulangan Covid-19 yang disampaikan Pemprov DKI.

Anggota DPRD DKI Riano P Ahmad mengusulkan prosedur isolasi mandiri bagi pasien tanpa gejala dan penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) bisa dituangkan secara spesifik di dalamnya.

Tujuannya supaya ada ketetapan hukum dari kegiatan - kegiatan tersebut. Mengingat selama ini pengaturannya hanya sebatas Peraturan Gubernur (Pergub) saja.

"Sebab, selama pemberlakuan PSBB, aturan protokol yang hanya didasarkan pada Peraturan Gubernur (Pergub) masih kurang memadai dan kurang kuat sehingga berdampak terhadap ketidakpastian di berbagai sektor kehidupan masyarakat," kata Riano kepada wartawan, Kamis (1/10/2020).

Baca: Tekan Kontribusi Nasional, Ada 10 Provinsi Prioritas dalam Penanganan Covid-19, Aceh Baru Diusulkan

Baca: Pabrik di India Terdampak Covid-19, Peluncuran Model Baru Renault di Indonesia Tertunda

Baca: DKI Masih Tertinggi, Semua Provinsi di RI Catat Kasus Harian Positif Covid-19 Hari Ini

Ia memandang selama ini prosedur isolasi mandiri bagi pasien tanpa gejala alias OTG masih belum konsisten.

Jika sebelumnya Gubernur DKI Anies Baswedan menghapus isolasi mandiri, kini lewat Pergub terbarunya isolasi mandiri dibolehkan namun dengan sejumlah syarat.

Menurut dia, sebaiknya syarat pasien melakukan isolasi mandiri di rumah bisa dituangkan dalam Raperda.

Sehingga ke depan masyarakat tidak kebingungan karena sudah mempunya aturan yang punya ketetapan hukum.

"Jadi, prosedur dan mekanisme isolasi mandiri OTG ini sangat penting agar tidak membingungkan masyarakat," ujar politikus PAN itu.

Selain kejelasan isolasi mandiri, Pemprov DKI juga diharapkan bisa kian memperjelas jaminan kesehatan bagi setiap warga yang terpapar Corona. Pemprov DKI diharapkan dapat lebih mempermudah warganya dalam mengakses layanan kesehatan, utamanya soal kepastian tanggungan pembiayaan perawatan pasien Covid-19.

"Kami menekankan agar warga tidak dibebani dengan pembiayaan-pembiayaan apapun yang justru semakin memberatkan," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini