News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Djoko Tjandra

Terungkap Asal Usul Harta Kekayaan Jaksa Pinangki, Suaminya Mewariskan Banyak Aset Saat Meninggal

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (30/9/2020). Sidang itu beragenda mendengarkan eksepsi atau nota pembelaan terdakwa atas dakwaan jaksa penuntut umum. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus suap dan gratifikasi, Pinangki Sirna Malasari membacakan nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (30/9/2020).

Dalam sidang tersebut, Pinangki melalui kuasa hukumnya meminta hakim membatalkan surat dakwaan JPU.

"Menyatakan surat dakwaan penuntut umum tidak dapat diterima atau membatalkan surat dakwaan penuntut umum atau menyatakan surat dakwaan penuntut umum batal demi hukum," kata pengacara Jaksa Pinangki.

Hal tersebut bukan tanpa sebab, kuasa hukum Jaksa Pinangki membeberkan sejumlah argumentasinya.

Pertama, Jaksa Pinangki didakwa dengan pasal Tipikor yakni Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 5 (1) huruf a UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tipikor.

Sesuai pasal tersebut, Jaksa Pinangki diduga menerima pemberian atau janji serta memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.

Namun, kata kuasa hukum Jaksa Pinangki, kliennya juga dituduh melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait suap yang didakwakan.

Kuasa hukum menilai penyidikan TPPU yang didasari pasal 5 ayat (2) jo Pasal 5 ayat (1), tidaklah jelas.

"Menurut Terdakwa sangatlah tidak jelas, karena peristiwa korupsi yang dituduhkan kepada Terdakwa yaitu menerima uang sejumlah USD 500.000 tidak didukung dengan bukti yang nyata, bahkan sampai saat ini, siapa pemberi dan siapa penerima uang masih tidak jelas," kata kuasa hukum Jaksa Pinangki.

Selain itu, pihak Jaksa Pinangki juga mempertanyakan dakwaan JPU yang menuduh kliennya menerima USD 500 ribu dari Djoko Tjandra.

Dalam dakwaan uang tersebut disampaikan oleh adik ipar Djoko Tjandra kepada Andi Irfan Jaya, kenalan Jaksa Pinangki.

"Anehnya atas pemberian uang tersebut Joko Soegiarto Tjandra justru tidak pernah mengkonfirmasi apakah Andi Irfan Jaya benar-benar telah menerima uang tersebut dan tidak pernah sekalipun meminta pelaksanaan pekerjaan yang dimintakan kepada Andi Irfan Jaya," kata kuasa hukum Jaksa Pinangki.

Baca: Kehidupan Jaksa Pinangki Terkuak, Nikahi Eks Petinggi Kejaksaan Meski Beda 41 Tahun, Apa Alasannya?

Warisan

Dalam persidangan kemarin Pinangki juga sempat membeberkan asal-usul kekayaannya.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini