News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Subsidi Pekerja Terdampak Pandemi

BLT Rp 600 Ribu Gelombang 2 Disalurkan Akhir Oktober 2020, Simak Penyebab Kamu Belum Dapat BSU

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi uang. BLT Rp 600 Ribu Gelombang 2 Disalurkan Akhir Oktober 2020, Simak Penyebab Kamu Belum Dapat BSU.

TRIBUNNEWS.COM – Kabar gembira, pemerintah akan melanjutkan penyaluran subsidi gaji/upah gelombang kedua pada akhir Oktober atau paling lambat awal November 2020.

Pemberian BLT Rp 600 ribu untuk karyawan swasta bergaji di bawah Rp 5 juta dan terdaftar BPJS Ketenagakerjaan ini, dilakukan setelah penyaluran gelombang satu tahap V selesai.

"Setelah seluruh tahap penyaluran ini selesai, maka penyaluran subsidi gaji atau upah termin I telah usai."

"Selanjutnya, dalam waktu kurang lebih 2 minggu ke depan, Kami akan melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan penyaluran subsidi upah atau gaji termin pertama ini," kata Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah dalam konferensi pers virtual, Kamis (1/10/2020).

"Lalu kapan termin kedua akan dimulai? Insya Allah akan diberikan pada akhir bulan Oktober 2020. Teman- teman harap bersabar, pasti akan kami salurkan bantuan ini," lanjut Ida, dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com.

Baca: HORE! Akhir Oktober, BLT Rp 600 Ribu Gelombang 2 Cair Lagi

Baca: Segera Cairkan Jika Dapat Notifikasi BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Buat yang Belum Ikuti Syarat Berikut

Diketahui, hingga kini data yang telah diterima oleh Kemenaker dari BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 12.4 juta orang.

Dari data tersebut, bantuan sudah diserahkan kepada 10.7 penerima atau 92,48 persen.

Sementara yang masih dalam proses pengiriman dari perbankan penyalur adalah sebanyak 745.669 orang.

Namun, dalam proses penyaluran sejak tanggal 24 Agustus 2020, terdapat beberapa kendala.

Sehingga menghambat penyaluran subsidi gaji/upah.

Kendala itu, di antaranya duplikasi rekening, rekening sudah tutup, rekening pasif, rekening tidak valid dan dibekukan.

Selanjutnya, rekening pekerja tidak sesuai dengan NIK atau rekening tidak terdaftar.

Adapun rekening yang tidak valid tersebut mencapai 2,4 juta pekerja.

"Jangan khawatir, kami berupaya sebaik- baiknya untuk memeriksa dan melakukan check list sebelum menyalurkan bantuan melalui bank penyalur," kata Ida.

Ilustrasi BLT. (Tribunnews.com)
Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini