News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada Serentak 2020

Komisi II DPR Minta Bawaslu Tindak Temuan Pelanggaran Protokol Covid-19

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Junimart Girsang.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi II DPR meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) melakukan penindakan terhadap temuan pelanggaran protokol Covid-19, saat kampanye Pilkada serentak 2020.

Anggota Komisi II DPR Junimart Girsang mengatakan, Bawaslu jangan hanya melihat dan bekerja untuk mencari pelanggaran kampanye yang dilakukan pasangan calon kepala daerah.

"Bawaslu harus ikut juga berperan serta mengimbau, menegakkan protokol kesehatan Covid-19 dalam tahapan Pilkada ini," ujar Junimart kepada wartawan, Jakarta, Jumat (2/10/2020).

Baca: Bawaslu: Dua Provinsi Ini Punya Kerawanan Tinggi Kampanye Negatif di Pilkada 2020

Menurutnya, Bawaslu perlu memproses secara adil setiap pelanggaran di setiap tahapan kampanye, di mana terkait sanksinya sudah diatur.

"Menurut saya dan sesuai kesepakatan dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi II, Bawaslu cukup memberikan peringatan satu kepada pasangan calon sebagai penanggung jawab tim sukses atau massanya," paparnya.

Data-data yang disuguhkan Bawaslu berupa jumlah pelanggaran, dinilai merupakan sebuah evaluasi dan pembelajaran.

Baca: Bawaslu Temukan Pelanggaran Protokol Kesehatan di 35 Kab/Kota, Bamsoet Dorong KPU Beri Sanksi Tegas

Namun, Bawaslu harus konsisten melaksanakan peraturan Bawaslu (Perbawaslu), tanpa ada diskresi di Bawaslu daerah yang bisa menimbulkan ketidakadilan dan menjadi preseden di tempat lain.

"Bawaslu RI harus tegas kepada Bawaslu daerah dalam menerapkan Perbawaslunya tanpa tafsir, supaya tidak menimbulkan pro dan kontra," papar Junimart.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini