News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Sebut Alih Status Pegawai Tak Seperti Rekrutmen ASN

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (kanan) didampingi Direktur Tipikor Bareskrim Mabes Polri Brigjen Pol Djoko Poerwanto (kiri) memberikan keterangan kepada wartawan usai melaksanakan gelar perkara atau ekspose kasus Djoko Tjandra di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (11/9/2020). Gelar pekara ini merupakan bagian koordinasi dan supervisi rencana pengambilalihan penanganan kasus suap Djoko Tjandra oleh KPK karena telah menyeret sejumlah petinggi instansi penegak hukum. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan mekanisme mengenai peralihan status pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN) tidak sama dengan rekrutmen ASN.

Yang pada umumnya yaitu mensyaratkan usia maksimal 35 tahun.

Hal ini lantaran peralihan status pegawai KPK merupakan konsekuensi dari berlakunya Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 Tentang KPK.

"Alih status sebagai kosekuensi UU KPK, maka ketentuan alih status tersebut tak mengikuti ketentuan normatif proses seleksi PNS seperti yang diketahui rekrutmen awal PNS ada batas usia 35 tahun, tapi peraturan pemerintah itu alih status dari KPK jadi ASN, bukan rekrutmen," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (2/10/2020).

Kata Alex, Peraturan Komisi mengenai mekanisme alih status saat ini sedang disusun oleh internal KPK.

Baca: Kembali Jadi Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata: Ruangan Saya Masih Sama

Penyusunan peraturan itu, tambahnya, melibatkan perwakilan pegawai.

"Tata cara pengalihan pegawai KPK menjadi ASN diatur dengan peraturan KPK. Saat ini di internal KPK masih proses pembahasan, dan akan melibatkan berbagi pihak baik di internal KPK termasuk pegawai. Jadi Peraturan Komisi masih dalam proses pembahasan. Kita libatkan termasuk perwakilan dari pegawai KPK," katanya.

Selain tidak mengikuti ketentuan usia maksimal 35 tahun, Alex berjanji dalam aturan mekanisme alih status itu, pihaknya akan mengutamakan pegawai tidak tetap untuk beralih status.

Setelah mekanisme alih status, nantinya pegawai KPK akan terdiri dari PNS, Pegawai pemerintan dengan perjanjian kerja dan PNS yang dipekerjakan.

Peralihan status ini tak berlaku bagi pegawai yang dipekerjakan yang berasal dari unsur kepolisian dan kejaksaan karena telah berstatus ASN.

Baca: KPK Awasi Program Subsidi Gaji Pekerja Selama Pandemi Covid-19

"Tentu tak ada alih status untuk mereka," katanya.

Sementara terkait gaji dan tunjangan, kata Alex, saat ini Biro SDM KPK sedang membahas rancangan Peraturan Presiden mengenai hal tersebut.

Sejalan dengan itu, KPK, kata Alex, telah menyiapkan MoU dengan Lembaga Administrasi Negara (LAN) terkait peningkatan kapabilitas pegawai KPK melalui pendidikan dan pelatihan untuk pengisian jabatan dan struktural.

"Kami rencanakan 6 Oktober itu tanda tangan antara pimpinan KPK dengan Lembaga Administrasi Negara," kata dia.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini