News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pengacara Anas Urbaningrum: Bukan Disunat tapi Pemotongan Hukuman

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anas Urbaningrum

"Sebagaimana yang pernah disampaikan oleh klien kami sejak awal persidangan permohonan PK ini, klien kami tetap mendambakan keadilan, sehingga sangatlah wajar kemudian klien kami menyebut PK/Peninjauan Kembali adalah Bentuk Perjuangan Keadilan," katanya.

Sebelumnya, diketahui MA memotong hukuman mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dari 14 tahun menjadi 8 tahun penjara.

Belum ada Komitmen Penegak Hukum

KPK menyayangkan sikap Mahkamah Agung (MA) yang menyunat masa hukuman mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.

Diketahui MA mengkorting hukuman Anas yang semula 14 tahun menjadi 8 tahun penjara melalui putusan peninjauan kembali (PK).

Anas adalah koruptor ke-23 yang hukumannya dipangkas MA.

"Bagi KPK ini cerminan belum adanya komitmen dan visi yang sama antar aparat penegak hukum dalam memandang bahwa korupsi adalah kejahatan luar biasa," kata Ali dalam keterangannya, Kamis (1/10/2020).

"Sejak awal fenomena ini muncul KPK sudah menaruh perhatian sekaligus keprihatinan terhadap beberapa putusan PK Mahkamah Agung yang trennya menurunkan pemidanaan bagi para koruptor," imbuhnya.

Ali menegaskan masyarakat akan menilai rasa keadilan dari setiap putusan majelis hakim PK Mahkamah Agung.

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menunjukkan tersangka beserta barang bukti saat konferensi pers terkait OTT Kutai Timur di gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/7/2020). KPK resmi menahan Bupati Kutai Timur Ismunandar, Ketua DPRD Kutai Timur yang juga Istri Bupati Encek Unguria, Kadis PU Kutai Timur Aswandini, Kepala Bapenda Kutai Timur Musyaffa, Kepala BPKAD Kutai Timur Suriansyah, Kontraktor Aditya Maharani, dan Decky Aryanto terkait dugaan kasus korupsi dalam bentuk penerimaan hadiah atau janji terkait pekerjaan infrastruktur di lingkungan Kabupaten Kutai Timur tahun 2019-2020. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

"Kami tegaskan kembali sekalipun PK adalah hak dari terpidana sebagaimana yang ditentukan UU namun pada gilirannya masyarakat juga akan ikut mengawal dan menilai rasa keadilan pada setiap putusan majelis hakim tersebut maupun terhadap kepercayaan MA secara kelembagaan," tegasnya.

Sebelumnya Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango membiarkan masyarakat menilai ihwal sunatan masal hukuman koruptor oleh MA.

"Biar masyarakat saja yang menilai makna rasa keadilan dan semangat pemberantasan korupsi dalam putusan-putusan peninjauan kembali tersebut," kata Nawawi, Kamis (1/10/2020).

Dia mengatakan, lembaga antirasuah telah bekerja seoptimal mungkin dalam menangani perkara korupsi.

Nawawi berujar KPK tidak bisa berbuat setelah upaya hukum PK dikabulkan.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini