Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat Asuransi Irvan Rahardjo angkat bicara soal pemerintah yang bakal menyuntikkan dana senilai total Rp22 triliun untuk penyelamatan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) mulai tahun depan.
Irvan menilai keputusan itu akan dianggap baik bagi nasabah. Akan tetapi di sisi lain akan timbul penolakan pula dari masyarakat pada umumnya.
"Keputusan itu baik bagi nasabah, namun akan timbul penolakan dari pengamat dan publik umumnya," ujar Irvan, ketika dihubungi Tribunnews.com, Sabtu (3/10/2020).
Penolakan akan muncul, kata Irvan, karena kebijakan itu seolah menunjukkan pemerintah membebankan ketidakhati-hatian manajemen perusahaan kepada pembayar pajak.
"Karena ini mengindikasikan bahwa pemerintah membebankan moral hazard dan ketidakhati-hatian manajemen perusahaan kepada pembayar pajak, dalam hal ini APBN," jelasnya.
Baca: Peringati Hari Batik Nasional, Jokowi Unggah Video Animasi Masker Bermotif Batik
Irvan menjelaskan keputusan dari pemerintah itu menjadi satu-satunya opsi paling realistis dan dapat diwujudkan dengan segera.
Dibandingkan, lanjutnya, dengan opsi-opsi lain yang sudah lama dibahas seperti opsi aset recovery dari proses hukum atau B to B dengan mengundang investor.
"(Ini opsi paling realistis) Asalkan kepada nasabah individu polis saving plan yang sudah 2 tahun menunggu segera dibayar dan tidak dilakukan restrukturisasi atau reschedule," kata Irvan.
"Restrukturisasi dan atau hair cut hanya mungkin dilakukan kepada nasabah kolektif atau korporasi yang umumnya BUMN, karena dapat ditempuh melalui intervensi BUMN," tandasnya.
Baca: Pemerintah Suntikkan Modal Baru Rp 22 Triliun ke Jiwasraya Lewat Skema PMN
Sebelumnya diberitakan, pemerintah bakal menyuntikkan dana senilai total Rp 22 triliun untuk penyelamatan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) mulai tahun depan.
Dana tersebut akan disuntikkan melalui Penyertaan Modal Negara (PMN) secara bertahap, pada 2021 akan diberikan PMN senilai Rp 12 triliun dan Rp 10 triliun pada tahun berikutnya.
Hal ini diputuskan dalam rapat panitia kerja antara Komisi VI DPR RI dengan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), manajemen Jiwasraya dan PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI), Kamis (1/10/2020).