News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Omnibus Law Cipta Kerja

Baleg DPR Bantah Rapat Tengah Malam Buru-buru Bahas Omnibus Law Cipta Kerja

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ratusan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Provinsi Jawa Tengah melakukan demo di depan halaman Kantor Dewan Provinsi Jateng yang intinya 'Menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja' yang justru isinya mendegradasi kesejahteraan buruh, Selasa (25/08/20). (Tribun Jateng/Hermawan Handaka)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPR dan pemerintah bersepakat membawa RUU Cipta Kerja ke Rapat Paripurna.

Hal itu diputuskan dalam Pembicaraan Tingkat I antara Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama pihak pemerintah pada Sabtu (3/10/2020) malam.

Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi menegaskan, pihaknya tidak kejar tayang dalam pembahasan RUU Cipta Kerja.

Sebab, pembahasan RUU tersebut kerap kali diadakan pada waktu libur, semisal hari Sabtu dan Minggu.

"Rapat di akhir pekan tidak ada masalah karena kita, Panja (Panitia Kerja) RUU Cipta Kerja sudah diberi izin oleh pimpinan DPR untuk menggelar rapat di akhir pekan. Bahkan di hari libur pun digunakan untuk rapat kerja itu sudah diizinkan oleh pimpinan DPR," kata Baidowi saat dihubungi Tribunnews.com, Minggu (4/10/2020).

Baca: Rugikan Buruh, KSPI Tolak Skema Pengurangan Pesangon PHK di RUU Cipta Kerja

Menurutnya, rapat kerja Panja Baleg masih sesuai koridor aturan pelaksanaan rapat meski digelar malam hari, termasuk keputusan Pembicaraan Tingkat I pada Sabtu (3/10) yang dimulai pukul 21.00 WIB.

Ia mengatakan, rapat tersebut sudah memiliki persetujuan dari pimpinan DPR.

"Bukan rapat tengah malam jadi rapat kerjanya mulai pukul 21.00 WIB dan sesuai tatib serta surat edaran pimpinan DPR itu masih di bawah batas waktu maksimal ketika memulai rapat," ucapnya.

Selain itu, Baidowi mengatakan sesuai dengan kesepakatan fraksi dan alat kelengkapan dewan (AKD) pimpinan DPR, batas atas pembahasan suatu RUU tiga kali masa sidang.

"Kemudian kita Panja Ciptaker dibatasi limitasi waktu, bukan kejar tayang, tetapi sesuai kesepakatan fraksi dan AKD pimpinan DPR bahwa maksimal waktu pembahasan RUU itu 3 kali masa sidang dan ini sudah masuk masa sidang yang ketiga. Tidak ada yang terlewati baik secara prosedural. Cuma alasannya kenapa bukan hari kerja ya tidak ada masalah sebenarnya, karena memang waktunya pembahasannya sudah selesai," ujar politikus PPP itu.

Rapat Kerja Pengambilan Keputusan Tingkat I yang digelar DPR dan pemerintah pada Sabtu (3/10/2020) menghasilkan kesepakatan bahwa Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja akan dibawa ke rapat paripurna.

Dalam rapat itu, diketahui hanya dua fraksi yang menyatakan penolakan terhadap RUU Ciptaker yakni Fraksi Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Hal itu mendapat sorotan lantaran pembahasan RUU Cipta Kerja yang dinilai terlalu buru-buru.

Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira Adhinegara mengatakan DPR melalui Baleg terlalu terburu-buru dalam membahas RUU Cipta Kerja.

Menurut Bhima, banyak pasal-pasal substantif yang harus dikaji secara mendalam.

"Pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja terlalu terburu-buru padahal banyak pasal substantif yang harus dikaji secara lebih mendalam," kata Bhima saat dihubungi Tribunnews, Minggu (4/10/2020).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini