TRIBUNJAKARTA.COM - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan sejumlah syarat bagi orang tanpa gejala (OTG) virus corona yang ingin melakukan isolasi di rumah.
Rumah pasien OTG itu harus ditempel stiker khusus bertulisan 'sedang melakukan isolasi mandiri'.
TONTON JUGA
Aturan isolasi mandiri itu tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 980 Tahun 2020 tentang prosedur isolasi terkendali.
Pemberian stiker khusus tersebut menuai kritikan pedas dari Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono.
Kritikan tersebut disampaikan Gembong Warsono saat menjadi narasumber di acara Kabar Petang, TV One, pada Sabtu (3/10/2020).
Mulanya Gembong Warsono menilai saat ini Pemprov DKI Jakarta sedang panik menghadapi pandemi Covid-19.
• Ayu Ting Ting Rayakan Ultah Umi Kalsum Bersama, Sosok Pria Berkaus Hitam di Sampingnya Tuai Sorotan
TONTON JUGA
"Situasi yang kami tangkap adalah, Pemprov kelihatannya hari-hari ini sedang panik," ucap Gembong Warsono, dikutip TribunJakarta.com dari YouTube TV One, pada Minggu (4/10/2020).
"Panik sehingga membuat kebijakan yang satu dengan yang lain saling blunder,"