News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Terpidana Kasus Video Mesum di Garut Ajukan Uji Materi ke Mahkamah Konstitusi

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

TRIBUNNEWS.COM, GARUT - Seorang perempuan yang menjadi terpidana dalam kasus video seks tiga pria dan satu wanita di Garut, Jawa Barat, mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi.

Perempuan berinsial V itu mengajukan judicial review atas Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

"Berkasnya didaftarkan tanggal 29 September kemarin," ujar Asri Vidya Dewi yang menjadi penasehat hukum V saat dihubungi, Sabtu (3/10/2020).

Menurut Asri, kliennya secara khusus memohon uji materi pada Pasal 8 UU Pornografi.

Ada empat alasan mengapa V mengajukan uji materi.

Baca: Fakta Baru Kasus Pembunuhan Istri dan Anak, Video Porno jadi Awal Mula Pertengkaran Terjadi

Alasan pertama, menurut Asri, norma dalam Pasal 8 UU Pornografi sebenarnya telah diatur dalam Pasal 4 UU yang sama, lengkap beserta penjelasannya.

Alasan kedua, menurut Asri, Pasal 8 dalam UU Pornografi membuka peluang bagi negara untuk masuk dalam ranah pribadi.

Sementara yang jadi alasan ketiga, pihaknya memandang norma dalam Pasal 8 UU Pornografi bukan merupakan solusi dalam fenomena budaya patriarki.

"Alasan keempat, norma pasal tidak sesuai asas dalam ilmu perundang-undangan, tendensius dan tidak melindungi perempuan," kata Asri.

Asri mengakui bahwa permohonan uji materi ini tidak akan merubah nasib kliennya yang telah divonis bersalah dan saat ini dalam proses kasasi.

Namun, Asri berharap apa yang menimpa kliennya tidak menimpa perempuan lain.

"Memang tidak memengaruhi putusan klien saya, karena hukum tidak berlaku surut," ujar Asri.

Adapun, Pasal 8 UU Pornografi berbunyi: Setiap orang dilarang dengan sengaja atau persetujuan dirinya menjadi obyek atau model yang mengandung muatan pornografi.

Sebelumnya, V divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Garut.

Dia dihukum 3 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara pada April 2020.

V terjerat kasus hukum setelah video seks dirinya bersama tiga pria yang direkam oleh suaminya tersebar dan viral di media sosial.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Terpidana Kasus Video Seks 3 Pria dan 1 Wanita Ajukan Uji Materi ke MK"

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini