TRIBUNNEWS.COM - Apa itu Omnibus Law RUU Cipta Kerja yang saat ini segera disahkan, tetapi ditolak oleh buruh?
RUU Cipta Kerja bakal segera disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI yang diagendakan pada Kamis (8/10/2020) nanti.
Hal ini setelah RUU Cipta Kerja disepakati dalam Pembahasan Tingkat I Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada Sabtu (3/10/2020) malam.
Kalangan buruh pun tegas menolak rencana pengesahan RUU Cipta Kerja.
Mereka akan melakukan gerakan mogok nasional Oktober 2020 ( demo Omnibus Law 2020) selama tiga hari yang dimulai besok, Selasa (6/10/2020).
Baca: Presiden Jokowi Panggil Pimpinan Serikat Pekerja Terkait RUU Cipta Kerja
Sebelumnya, meski sudah menuai protes dari serikat buruh di Tanah Air, pemerintah dan DPR tak bergeming dan terus melanjutkan upaya pengesahan RUU yang masuk dalam paket omnibus law tersebut.
Saat ini, Omnibus Law RUU Cipta Kerja tinggal menunggu pengesahan di rapat Paripurna DPR.
Dalam rapat Baleg, dua fraksi menyatakan menolak RUU ini yaitu Partai Keadilan Sejahtera dan Partai Demokrat.
Sementara sebanyak tujuh fraksi melalui pandangan fraksi mini telah menyetujui yaitu Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Amanat Nasional dan Partai Persatuan Pembangunan.
Lalu apa itu omnibus law yang jadi kontroversi dan ditolak mati-matian oleh kalangan buruh dan apa isi RUU Cipta Kerja ( omnibus law itu apa)?
Secara terminologi, omnibus berasal dari Bahasa Latin yang berarti untuk semuanya.
Dalam konteks hukum, omnibus law adalah hukum yang bisa mencakup untuk semua atau satu undang-undang yang mengatur banyak hal.
Dengan kata lain, omnibus law artinya metode atau konsep pembuatan regulasi yang menggabungkan beberapa aturan yang substansi pengaturannya berbeda, menjadi satu peraturan dalam satu payung hukum.
Baca: Pimpinan Komisi VIII Sebut RUU Cipta Kerja Jamin Kepastian Sertifikasi Halal
RUU Cipta Kerja hanya salah satu bagian dari omnibus law.