TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR dan pemerintah menggelar rapat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja sebanyak 64 kali, hingga disetujui pada tingkat I.
Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas mengatakan, Baleg bersama pemerintah dan DPD telah melaksanakan rapat sebanyak 64 kali yang terdiri dari dua kali rapat kerja, 56 kali rapat Panja, dan enam kali rapat tim perumus.
"Ini dilakukan mulai hari Senin sampai Minggu weekend, dari pagi sampai dengan malam. Bahkan, masa resespun tetap melaksanakan rapat, baik di gedung DPR maupun di luar gedung DPR," ucap Supratman saat rapat paripurna di gedung Nusantara DPR, Komplek Parlemen, Jakarta, Senin (5/10/2020).
Baca: BREAKING NEWS Fraksi Demokrat Pilih Walk Out dari Sidang Paripurna Pengesahan RUU Cipta Kerja
Baca: Ini 5 Serikat Buruh yang Menolak Ikut Mogok Nasional Tolak RUU Cipta Kerja
Menurut Supratman, dalam rapat kerja Baleg tersebut, tujuh fraksi yaitu F-PDIP, F-Golkar, F-Gerindra, F-Nasdem, F-PKB, F-PAN, dan F-PPP menerima hasil kerja Panja dan menyetujui agar RUU tentang Cipta Kerja ditetapkan menjadi undang-undang pada rapat paripurna.
"Dua fraksi yaitu Fraksi Demokrat dan Fraksi PKS belum menerima hasil kerja Panja, dan menolak RUU tentang Cipta Kerja dilanjutkan dalam tahap pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna DPR RI," paparnya.
Pembahasan RUU Cipta Kerja dimulai 20 April hingga 3 Oktober 2020, dengan menyepakati 15 bab dan 185 pasal dari sebelumya terdiri 174 pasal.