Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi VI DPR RI dari fraksi Partai Golkar, Firnando H Ganinduto, mendesak Menteri Koperasi, Budi Arie Setiadi mengubah syarat untuk membuka cabang Unit Simpan Pinjam (USP).
Firnando mengaku menerima banyak keluhan masyarakat di daerah pemilihannya yang merasa terbebani oleh peraturan baru terkait modal pembukaan cabang koperasi.
Baca juga: Anggota Komisi VI DPR Rivqy Soroti 133 Ribu Koperasi di RI, Minta Koperasi Abal-abal Dibubarkan
Sebab, modal minimum yang harus disiapkan untuk membuka cabang Unit Simpan Pinjam (USP) koperasi meningkat signifikan, dari yang semula Rp 15 juta menjadi Rp 500 juta.
Hal tersebut, kata Firando, sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 8 Tahun 2023.
"Mereka mengeluh. Mengeluh kenapa? Karena ada perubahan di Permen 49 menjadi Permenkop 8 tahun 2023, di mana di situ dihighlight bahwa untuk membuka cabang USP koperasi primer itu dari Rp 15 juta menjadi Rp 500 juta," kata Firnando, kepada Tribunnews.com, Jumat (8/11/2024).
Dia menjelaskan, akibat kebijakan tersebut, banyak masyarakat tidak bisa membuka cabang USP karena terkendala biaya.
"Mereka bilang bahwa koperasi ini kan sebenarnya untuk orang menengah ke bawah, ini kalau sudah sampe Rp 500 juta ini sudah tinggi sekali bagi mereka," ujar Firnando.
Firnando menekankan pentingnya menyesuaikan kebijakan pemerintah dengan kondisi di lapangan.
"Jadi mohon dipertimbangkan masalah ini karena ini sangat penting bagi masyarakat Indonesia," tegasnya.