News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

OTT KPK di Bengkulu

Cagub Petahana Rohidin Mersyah Terseret OTT KPK, Bagaimana Nasib Pilkada Bengkulu 2024? Ini Kata KPU

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: timtribunsolo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah - KPU Bengkulu tetap laksanakan Pilkada 2024 meski Rohidin Mersyah terjaring OTT KPK.

TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Bengkulu, Sabtu (23/11/2024) malam. 

OTT ini turut menyeret Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dan 7 pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu. 

Kini Rohidin Mersyah dibawa KPK ke Jakarta untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut. 

Diketahui, OTT ini terkait pungutan ke pegawai untuk pendanaan Pilkada 2024. 

Penangkapan ini terjadi hanya beberapa hari sebelum pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bengkulu yang dijadwalkan pada 27 November 2024.

KPK telah menyita barang bukti berupa uang tunai, dokumen, dan bukti elektronik yang relevan dengan kasus ini.

Respons KPU Bengkulu

Menanggapi situasi ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu menggelar konferensi pers pada Minggu, 24 November 2024.

Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Rusman Sudarsono, menegaskan bahwa tahapan Pilkada Bengkulu 2024 akan tetap berjalan meskipun Rohidin Mersyah terjerat dalam OTT KPK.

"Sesuai dengan jadwal, (pilkada) ini akan tetap kita lakukan pencoblosan yaitu di tanggal 27 November 2024," kata Rusman, Minggu (24/11/2024) dikutip dari TribunBengkulu.com. 

Menurutnya, tahapan pilkada Bengkulu tidak terganggu meski salah satu pasangan calon atau paslon berhalangan. 

Baca juga: Rohidin Mersyah Ditangkap saat Masa Tenang Pilkada, Pengacara: Zalimnya Persoalan Hukum di Bengkulu

"(Kita) tidak akan terganggu dengan isu-isu begini. Kami tetap akan melaksanakan itu (pilkada)," lanjut Rusman.

Ia menambahkan bahwa distribusi logistik pemilu sudah dimulai dan akan selesai sebelum hari pencoblosan.

Ketentuan Hukum

Rusman menegaskan, pihaknya tidak dapat menafsirkan proses hukum yang saat ini sedang dihadapi calon Gubernur Bengkulu petahana, Rohidin Mersyah..

Rusman juga menjelaskan bahwa KPU tidak akan meminta KPK untuk menghentikan proses penyidikan terhadap Rohidin Mersyah.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini