"Jadi kami, KPU fokus untuk menjalankan tahapan," tegasnya.
Sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 17 Tahun 2024, jika ada pasangan calon yang berhalangan tetap, KPU akan menginformasikan hal tersebut kepada KPU Kabupaten/Kota.
"Sesuai dengan PKPU no 17 tahun 2024, pasal 16, bahwa apabila ada pasangan calon berhalangan tetap, atau pun ditetapkan sebagai terpidana H-29 atau sampai hari pemungutan suara, itu KPU akan bersurat ke KPU Kabupaten/Kota, PPK dan PPS untuk menyampaikan informasi tersebut," jelasnya.
Sikap Partai Golkar
Partai Golkar, yang mengusung Rohidin Mersyah dalam Pilkada 2024, menyatakan bahwa Rohidin tetap bisa mengikuti kontestasi selama belum berstatus terpidana.
"Untuk statusnya sendiri yang bersangkutan tetap masih dapat mengikuti kontestasi pilkada selama belum berstatus terpidana," kata Ketua DPP Partai Golkar Bidang Kebijakan Hukum dan HAM Christina Aryani, Minggu (24/11/2024).
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunbengkulu.com dengan judul Bagaimana Nasib Pilkada Bengkulu 2024 Pasca Cagub Petahana Rohidin Mersyah Terjerat OTT KPK?.
(Tribunnews.com/Milani/Chaerul Umam) (TribunBengkulu.com/Ricki)
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).